MEMUAT WAKTU...

Polsek Pantai Labu Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam.

Deli Serdang.garudanews//Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Labu bergerak cepat dalam menangani tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/03/2026).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya ancaman dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial N (45), seorang nelayan setempat.

“Pelaku awalnya mendatangi sebuah warung milik saksi dengan alasan membeli rokok. 

Namun terjadi adu mulut yang berujung pada ancaman menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek.

Merasa terancam, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban, Bakri (35), yang merupakan adik dari saksi. 

Saat korban mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi kejadian, pelaku secara tiba-tiba mengayunkan parang ke arah korban.

Korban berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan kedua tangan, namun mengalami luka robek terbuka pada telapak tangan kiri dan kanan akibat sabetan senjata tajam.

Usai melakukan penyerangan, pelaku sempat membuang parang yang digunakan dan berusaha melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Labu

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan pengejaran. 

Dalam waktu kurang dari satu jam, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah parang. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung,” tambah Kapolsek.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas agar dapat segera ditangani,” tutupnya.( candra)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama