Simalungun.garudanews//29 April 2027, Masyarakat Huta 1 Ladang Kongsi, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun belakangan ini resah akibat suara musik karaoke di salah satu kedai Tuak milik IS hingga larut malam.
Salah satu masyarakat yang tidak jauh dari lokasi merasa terganggu istirahat' karena bisingnya suara musik yang berkumandang hingga larut malam.
Hal ini sering terjadi, masyarakat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Aipda M. Sirait dari Polsek Gunung Malela. Camat Siantar M Iqbal dan kepada Pangulu.
Masyarakat tidak mempermasalahkan
Orang dalam mencari makan , namun ada aturan mainnya.
Berkat Laporan Masyarakat tersebut Forkopimcam dari Kecamatan Siantar turun ke lapangan untuk menindak lanjuti kebenaran laporan masyarakat sekaligus memediasi serta membuat beberapa perjanjian.
Adapun perjanjian yang dituntut emak emak yang ikut dalam rombongan Camat yaitu.
Suara musik karaoke di batasi hingga pukul 22.00 wib, Tidak di benarkan ada pelayan apalagi menginap di tempat tersebut. Warung di tutup pada pukul 23.00 wib.
Tim dari satpol PP yang di pimpin oleh ibu Try dan Alboin Damanik mendata dan meminta identitas diri, ktp para pemilik warung, adapun guna adalah bila mereka melanggar perjanjian yang dituntut masyarakat maka satpol PP akan memberi sanksi tegas.
Dari KTP yang di data oleh Satpol PP pemilik kedai tuak yang berada di Ladang Kongsi adalah orang dari luar yang mengontrak.
Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bapak Aipda M. Sirait dari Polsek Gunung Malela Bapak M.Iqbal Camat Siantar beserta Forkopimcam Siantar yang merespon cepat atas keluhan masyarakat Huta 1 Ladang Kongsi tentang ketremtraman masyarakat.
Padahal dalam membunyikan musik telah di atur oleh Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),
Bagi siapa yang melanggar ada denda dan pidananya.
Harapan emak emak yang mewakili masyarakat yang tidak mau disebut namanya. Agar mediasi dan perjanjian yang di buat agar di taati. (Swd).
Tags
Berita Peristiwa
