Sergai,Garudanews.net//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang ibu mertua yang diduga dilakukan oleh mantan menantunya, Senin (28/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 33 adegan diperagakan oleh dua tersangka.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Sergai dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, didampingi Kanit Pidum Iptu Hendri Ika Panduwinata. Kegiatan itu turut disaksikan jaksa penuntut umum serta keluarga korban.
Peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun VI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir menjelaskan, korban bernama Irawati (58) tewas dibunuh oleh tersangka Zulkifli alias Kifli (30), yang merupakan mantan menantu korban, bersama seorang perempuan bernama Anita alias Utet (49), yang disebut sebagai istri siri pelaku.
“Total ada 33 adegan yang diperagakan, yang menggambarkan secara jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Binrod.
Dari hasil rekonstruksi terungkap, korban awalnya diajak ke rumah pelaku dengan dalih membicarakan cucunya. Namun setibanya di lokasi, korban justru diserang.
Ia didorong hingga terjatuh, kemudian diduduki, dicekik, serta tangan dan kakinya diikat hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku membuang jasad korban ke lokasi pembakaran sampah di depan rumah pelaku, lalu menutupinya dengan tumpukan sampah guna menghilangkan jejak.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam. Anita disebut merasa sakit hati karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan jasa mengasuh cucu.
Selain itu, usai melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban berupa dokumen penting dan perhiasan. Namun, sebagian besar perhiasan tersebut diketahui merupakan imitasi.
Kasus ini sebelumnya terungkap dari pengembangan penyelidikan kasus penculikan seorang balita berinisial F (3), yang dilaporkan hilang pada 7 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan dengan pembunuhan Irawati.
Sebelumnya, Anita lebih dahulu diamankan warga pada 6 Maret 2026 saat bersembunyi di ruang kelas taman kanak-kanak di Desa Pulau Gambar. Sementara Zulkifli ditangkap petugas pada 16 Maret 2026 di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Tanah Karo.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
