Sergai,Garudanews.net//Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah kosong.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/75/V/2026/SPKT/Polsek Sei Rampah/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 15 Mei 2026. Laporan itu dibuat oleh korban Sugito (66), yang kehilangan sejumlah aset dari rumah kosong miliknya di Dusun I Desa Sei Bamban.
Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis (14/5) sore, saat korban menerima informasi dari seorang saksi melalui telepon yang menyebut rumah tersebut telah dibongkar oleh orang tidak dikenal. Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju lokasi dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Adapun barang yang raib antara lain pintu pagar besi dorong berwarna maron berukuran 4x3 meter di teras depan, dua pintu besi belakang berwarna biru, serta satu unit mesin pompa air merek Nasional di dapur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Tersangka AP alias D kemudian diringkus tanpa perlawanan di kediamannya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu dua rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar IPDA Hendri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang hasil curian telah dijual ke tempat penampungan barang bekas (kilang butot).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
“Benar, satu tersangka telah diamankan. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi,” ujarnya, Selasa (19/5).
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya serta segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Syaiful)
Tags
Berita keriminal
