Sergai,Gaeudanews.net//Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial US alias U (48) dan A (49) diamankan di kediaman US di Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Rabu (13/5/2026) malam.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kanit I IPDA Budi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Petugas menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar IPDA Budi.
Saat penggerebekan, petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.
Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, serta alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, dan dua unit telepon genggam.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok berinisial J.
“Polres Sergai berkomitmen penuh dalam membersihkan wilayah Serdang Bedagai dari peredaran narkoba,” tegasnya.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
