Sergai,Garudanews.net//Warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, So Tjan Peng (STP), mengakui pernah bersama puluhan warga mengajukan permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke Kantor Desa Kota Galuh.
Hal tersebut disampaikan STP saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2026). Ia membenarkan bahwa pada tahun 2021 dirinya bersama sekitar 30 warga mengurus permohonan SKT di desa tersebut.
“Ya benar, tahun 2021 kami 30 orang lebih mengajukan permohonan SKT. Pernah lapor ke Ombudsman dan sudah ditanggapi kades.
Kades menolak permohonan kami dan pernah saya gugat ke PN Sei Rampah terkait penolakan kades. Untuk ke pihak pengadilan sudah dilakukan pencabutan perkara,” ujar STP.
Saat kembali dikonfirmasi terkait adanya dugaan pengutipan dana sebesar Rp3 juta per warga dalam proses pengurusan SKT tersebut, STP membantah tudingan itu.
“Saya tidak tahu menahu terkait pengutipan dana Rp3 juta per warga. Sebab secara prinsip justru saya menolak pembebanan biaya kepada warga dusun IV untuk pengurusan SKT, kecuali biaya resmi yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah"tutupnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Handy A Eng juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per kavling milik warga Dusun IV untuk pengurusan SKT.
Menurut Handy, isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut tidak berdasar dan dinilai sebagai informasi hoaks.
“Isu itu tidak benar. Dari mana saya bisa mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per rante milik warga Dusun IV untuk pengurusan SKT? Apalagi disebut warga resah dan keberatan.
Kalau memang ada bukti silakan ditunjukkan, kalau tidak berarti itu hoaks,” tegas Handy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/5/2026) malam.
Handy menjelaskan, setahu dirinya hanya So Tjan Peng yang sedang mengurus SKT secara pribadi di Kantor Desa Kota Galuh. Namun hingga kini dokumen tersebut belum diterbitkan pihak desa.
“Hanya satu warga yang mengurus SKT di kantor desa dan sampai sekarang belum dikeluarkan oleh kepala desa. Bahkan setahu saya, persoalan itu sudah dilaporkan ke Camat Perbaungan, Ombudsman hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah,” katanya.
Ia kembali menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengumpulan dana dari warga terkait pengurusan SKT dimaksud.
“Kalau hanya satu orang yang mengurus sendiri, bagaimana mungkin saya mengoordinir pengumpulan dana dari warga,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, membenarkan adanya pengajuan SKT oleh So Tjan Peng yang didampingi sejumlah warga.
Namun menurutnya, permohonan tersebut belum dapat diproses karena belum memenuhi syarat administrasi.
“Benar bang, hanya satu orang warga Dusun IV yang mengurus SKT, yaitu So Tjan Peng didampingi beberapa warga ada sekitar 20 orang pemohon SKT kalau tidak salah.
Tetapi sampai sekarang belum saya keluarkan karena tidak ada surat dasarnya,” ujar Bima kepada wartawan.
Bima menjelaskan, permohonan SKT tersebut belum dapat diproses karena tidak memiliki alas hak penguasaan tanah yang lengkap.
Selain itu, lahan dimaksud disebut masih berada dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah.
“Pengurusan SKT belum selesai. Saya harap bisa diperbaiki menjadi permohonan SKT yang belum dapat diproses karena beberapa hal, di antaranya karena tidak memiliki alas hak penguasaan tanah dan pada saat itu tanah dimaksud juga dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah,” jelasnya.
Kepala desa juga mengakui dirinya sempat dilaporkan ke sejumlah instansi, mulai dari Camat Perbaungan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait proses pengurusan SKT tersebut.
Informasi yang diperoleh, So Tjan Peng secara resmi melaporkan Kepala Desa Kota Galuh ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi pelayanan publik pada Rabu (29/4/2026).
Dalam laporannya, STP yang merupakan warga Dusun IV Desa Kota Galuh menyebut telah mengajukan permohonan sejak tahun 2023 namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak desa.
Permohonan tersebut berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 30 Oktober 2023 terkait lahan seluas sekitar 5.353 meter persegi di Dusun IV Desa Kota Galuh.(Syf).
Tags
Berita Peristiwa
