MEMUAT WAKTU...

Polres Sergai Amankan Pengedar Sabu Di Sei Buluh Barang Bukti 0,87 Gram Disita

Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (8/6/2026) sore.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di Desa Sei Buluh. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasi Humas di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi kejadian. 

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka WA yang saat itu sedang berbaring di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam kantong baju sebelah kiri. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu kaca pirek, satu sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai,” tegas Kasi Humas.

Polres Sergai juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan program Kapolda Sumatera Utara bertajuk “Narkoba Musuh Bersama”. 

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, baik tindak kriminal maupun peredaran gelap narkotika, melalui Call Center Polri 110.

“Polri berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” tutupnya.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama