MEMUAT WAKTU...

Sat Lantas Polres Sergai Gelar Penindakan ODOL Di Tol Medan-Tebing Tinggi, 40 Kendaraan Terjaring.

Sergai,garudanews.net//Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 65 A Tol Medan–Tebing Tinggi, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Gokma W. Silitonga, SH, MH, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta surat dari Jasa Marga Toll Road Operator terkait permintaan dukungan personel dalam operasi ODOL. 

Selain itu, kegiatan juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Serdang Bedagai.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 26 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 15 personel Jasa Marga Toll Road Operator, 4 personel Sat PJR, 5 personel Sat Lantas, dan 2 personel Dinas Perhubungan.

Petugas melakukan razia dengan cara mengarahkan kendaraan angkutan barang masuk ke Rest Area KM 65 A untuk dilakukan pemeriksaan.

Penindakan dilakukan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis terhadap pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan ODOL.

Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 40 unit kendaraan terjaring razia, dengan 30 unit di antaranya terbukti melanggar karena melebihi batas muatan atau over tonase.

Kasat Lantas Polres Sergai menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi serta menekan angka pelanggaran ODOL yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.

“Penindakan dilakukan secara humanis melalui teguran, baik lisan maupun tertulis, sebagai langkah awal pembinaan kepada pengemudi,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama