MEMUAT WAKTU...

Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Di Perbaungan, 10,40 Gram Disita.

Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Seorang pria berinisial H (38), yang berprofesi sebagai penjual es, diamankan petugas melalui teknik undercover buy pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka H merupakan warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan. 

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan memetakan lokasi, tim Opsnal kemudian melakukan penyamaran untuk mengungkap transaksi.

“Saat di lokasi, tersangka menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya kepada petugas. 

Ketika diperiksa, di dalamnya ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu. 

Petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Erikson.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok merek Surya sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit ponsel Android yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada pemesan. 

Ia juga mengungkap mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di wilayah Tembung.

Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan melalui telepon seluler, pembayaran via transfer bank, kemudian barang diantarkan oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati. 

Aktivitas ilegal ini diakui telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026).

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. 
Ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial W.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. 

Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Kasi Humas.(Syf).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama