MEMUAT WAKTU...

Gerebek Lapak Narkoba Di Perbaungan, Dua Pria Diamankan Polisi.

Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (24/6/2026) sore.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua orang yang diduga pengguna narkoba berinisial R dan W di wilayah yang sama.

“Dari hasil interogasi terhadap keduanya, diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial UB, yang kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku yang diamankan,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan, saat tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung, tiba di lokasi, kedua pria tersebut sempat berupaya melarikan diri.

“Namun berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan di belakang sebuah kios milik warga,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sela tumpukan plastik, di antaranya satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Menurut keterangan polisi, kedua pria tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan diduga milik mereka untuk diedarkan kembali. Meski demikian, pengakuan tersebut masih didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama