MEMUAT WAKTU...

Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Di Perbaungan, Sita Timbangan Digital

Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Tersangka berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, ditangkap di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. 

AR diketahui telah lama menjadi target operasi kepolisian karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat dilakukan pengintaian, tim melihat seseorang yang sesuai dengan ciri target dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Kasi Humas, Rabu (15/7/2026).

Saat diamankan, tersangka kedapatan memegang tisu yang berisi narkotika jenis sabu. 

Untuk memastikan prosedur berjalan transparan, petugas turut menghadirkan kepala dusun setempat saat proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp200.000. 

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android, kotak rokok, kunci rumah, dan KTP milik tersangka.

Kepada petugas, AR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Syf)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama