MEMUAT WAKTU...

Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum Di Sergai Diduga Diperjualbelikan.

Sergai,garudanews.net//Tanah proyek pelebaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diduga telah lama diperjualbelikan oleh pihak tertentu.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Jumat (3/7/2026), terlihat aktivitas pengerukan tanah yang diduga merupakan aset negara. 

Tanah tersebut dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator, kemudian diangkut secara bebas menggunakan truk dan diduga diperjualbelikan.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pengangkutan tanah berlangsung setiap hari. Truk pengangkut keluar masuk lokasi tanpa henti.

“Setiap hari mobil mengangkut tanah dari sini. Tidak lama kemudian, mobil itu kembali lagi untuk memuat tanah berikutnya,” ujarnya.

Warga tersebut juga menyebutkan, sedikitnya terdapat empat unit truk yang digunakan untuk mengangkut tanah. Ia menduga kendaraan tersebut merupakan bagian dari kegiatan proyek.

“Setahu saya ada empat truk pengangkut tanah, itu mobil proyek,” tambahnya.

Selain itu, warga juga mengaku sempat mendengar nama seseorang yang disebut-sebut berinisial atau dipanggil “Marbun”, yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

Terkait hal ini, aktivitas pengerukan dan dugaan penjualan tanah pelebaran jalan dapat berpotensi melanggar hukum. 

Tindak pidana pengerukan dan penjualan tanah pelebaran jalan di Jalinsum dijerat menggunakan Pasal 502 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional).

Ancaman pidana penjara untuk perbuatan ini adalah maksimal 5 tahun penjara untuk penyerobotan Pasal 502 KUHP, dan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara untuk perusakan fasilitas umum Pasal 521 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pengerukan tanah tersebut.(Tim).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama