Tebing Tinggi,garudanews.net//Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan pentingnya penerapan Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin) sebagai langkah strategis dalam melahirkan generasi bebas stunting.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam dialog podcast bertajuk “SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi di Radio Dis FM, Jalan Yos Sudarso, Kamis (6/8/2026).
Menurut Wali Kota, SP3 Catin berperan penting dalam membantu calon pengantin mendeteksi penyakit sejak dini, memperbaiki status gizi, serta memahami perawatan kehamilan yang sehat agar bayi dapat lahir normal dan tumbuh optimal.
“SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin agar menunda kehamilan hingga usia 21 tahun serta menjaga jarak kehamilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin. Dengan regulasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mempersiapkan kesehatan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung program ini dengan aktif mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan yang tersedia, serta menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi, AKBP DR. Rohim M. Gultom, mengapresiasi komitmen Pemko Tebing Tinggi dalam menghadirkan layanan yang menyentuh langsung masyarakat.
Ia mengungkapkan, sinergi antara Pemko, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK telah menunjukkan hasil signifikan sepanjang 2026.
Sejak Januari hingga awal Agustus 2026, telah dilaksanakan 55 kegiatan tes urine bagi calon pengantin.
“Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine. Sebanyak 30 orang terindikasi positif dan segera ditindaklanjuti melalui asesmen serta pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, memaparkan persyaratan administratif untuk mengikuti program SP3 Catin.
Bagi calon pengantin asal Tebing Tinggi, syarat yang diperlukan meliputi surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2x3.
Sedangkan bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan menikah di Tebing Tinggi, diperlukan surat pengantar dari KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto 2x3.
“Untuk calon pengantin non-muslim yang telah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, syaratnya berupa surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2x3,” terangnya.
Menutup dialog, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menjelaskan strategi komunikasi publik yang dilakukan pihaknya dalam menyosialisasikan program SP3 Catin.
Ia menyebutkan, Diskominfo memanfaatkan kombinasi media sosial dan media konvensional guna menyebarluaskan informasi secara masif.
Selain itu, konten yang disajikan dirancang komunikatif, visual, dan interaktif untuk menjangkau generasi muda.
“Melalui literasi digital, kami mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini.
Dengan komunikasi yang terarah, diharapkan setiap calon pengantin dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk membangun keluarga sehat dan berkualitas,” pungkasnya.(Syf)
Tags
Berita Peristiwa
