Sergai,garudanews.net//Polemik keterbukaan informasi publik terkait proyek peningkatan Jalan Provinsi Sumatera Utara pada ruas Sei Rampah–Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali mencuat.
Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) Kabupaten Serdang Bedagai mendesak Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tebing Tinggi.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0734/FKI.1/SB/9/2026 tertanggal 16 September 2026. FKI.1 meminta agar Kepala UPTD tersebut dievaluasi dan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas, dipertimbangkan untuk dicopot dari jabatannya.
Ketua FKI.1 Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean, didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, mengatakan desakan itu muncul setelah pihaknya menerima surat tanggapan dari UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tebing Tinggi Nomor 802/UPTD.BMCK.TBT/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas permintaan informasi FKI.1 terkait pekerjaan peningkatan ruas Jalan Sei Rampah–Tanjung Beringin Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, FKI.1 meminta sejumlah informasi publik dan dokumen pekerjaan, di antaranya shop drawing, as-built drawing serta dokumen kontrak proyek dengan pagu anggaran yang disebut sebesar Rp14,801 miliar.
Selain persoalan dokumen, FKI.1 juga meminta dilakukan penyiraman badan jalan yang belum selesai diaspal karena kondisi tersebut dinilai menimbulkan debu dan mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan.
Persoalkan Dokumen Kontrak
FKI.1 mempersoalkan jawaban UPTD BMCK Tebing Tinggi yang menyatakan pihaknya tidak berwenang memberikan salinan dokumen kontrak karena pemberian dokumen kepada pihak ketiga memerlukan izin atasan.
Menurut FKI.1, permintaan tersebut semestinya ditangani berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk dengan melihat apakah informasi yang dimohonkan memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya sejumlah informasi yang dapat dikecualikan.
Karena itu, status suatu dokumen perlu ditentukan berdasarkan ketentuan pengecualian informasi dan mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku.
Di sisi lain, proyek pemerintah yang menggunakan APBD juga berada dalam kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan tersebut mengatur proses pengadaan, termasuk pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dengan demikian, permintaan informasi terkait proyek pemerintah dapat diproses melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat bagian tertentu dalam dokumen yang secara hukum memang dikecualikan.
FKI.1 Pertanyakan Penyiraman Jalan
Selain dokumen, FKI.1 juga mempertanyakan keterangan UPTD BMCK Tebing Tinggi mengenai penanganan debu di sepanjang ruas Jalan Sei Rampah–Tanjung Beringin.
Dalam surat tanggapan yang diterima FKI.1, disebutkan bahwa pihak penyedia telah diinstruksikan dan melaksanakan penyiraman badan jalan setiap hari guna mengurangi polusi debu yang berdampak terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
Namun, M. Nur Bawean mengaku melakukan pemantauan langsung pada 16 September 2026.
Menurut FKI.1, pada sejumlah titik jalan yang belum dilakukan pengaspalan masih terlihat debu dalam jumlah banyak. Mereka juga mengaku tidak menemukan aktivitas penyiraman sebagaimana disebutkan dalam surat tanggapan UPTD.
Perbedaan antara keterangan tertulis dengan hasil pemantauan yang diklaim FKI.1 tersebut kemudian menjadi salah satu alasan organisasi itu meminta Dinas BMBKCK Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung di lapangan.
FKI.1 juga menyinggung pemberitaan mengenai keluhan Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Sei Rampah, Gober Hermanto, terkait debu yang ditimbulkan dari pekerjaan peningkatan jalan tersebut.
Minta Evaluasi
M. Nur Bawean menilai adanya perbedaan antara keterangan UPTD dengan hasil pemantauan lapangan perlu menjadi perhatian pimpinan Dinas BMBKCK Provinsi Sumatera Utara.
Namun, FKI.1 menegaskan bahwa dugaan adanya ketidaksesuaian tersebut tetap perlu diverifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang.
“FKI.1 meminta Kepala Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi terhadap Kepala UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Tebing Tinggi,” demikian substansi permintaan FKI.1 dalam surat tersebut.
FKI.1 juga meminta agar pimpinan Dinas BMBKCK Sumatera Utara mengambil tindakan apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau persoalan lain dalam pelaksanaan tugas.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Menteri PUPR RI, Ketua Umum DPP FKI.1 serta Kepala UPTD BMCK Tebing Tinggi.
Menunggu Klarifikasi Dinas BMBKCK Sumut
Persoalan ini perlu ditempatkan dalam koridor transparansi, verifikasi dan keberimbangan.
Permintaan informasi publik, pelaksanaan pekerjaan, pengendalian debu hingga dugaan perbedaan antara keterangan tertulis dan kondisi lapangan dapat diuji melalui dokumen maupun pemeriksaan langsung.
Sampai berita ini diterbitkan, permintaan evaluasi dan pencopotan Kepala UPTD BMCK Tebing Tinggi merupakan sikap serta desakan FKI.1, bukan keputusan resmi dari Dinas BMBKCK Provinsi Sumatera Utara.
Media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala UPTD BMCK Tebing Tinggi maupun Kepala Dinas BMBKCK Provinsi Sumatera Utara terkait dasar pemberian informasi dan dokumen, pelaksanaan penyiraman jalan, pengawasan pekerjaan serta tindak lanjut terhadap surat FKI.1 tersebut. (Tim)
Tags
Berita Peristiwa
