Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/8/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas. Keduanya diketahui berstatus wiraswasta.
Penangkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut yang diduga dilakukan oleh BA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., melakukan penggerebekan di Dusun II Desa Lubuk Bayas.
Petugas kemudian berhasil menangkap BA saat diduga hendak melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, pipet sekop, serta plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Saat diinterogasi di lapangan, BA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari MH. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas.
Saat mengetahui kedatangan petugas, MH sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya berhasil digagalkan dan MH diamankan oleh petugas.
Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar MH.
Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah paket sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berada di atas papan tempat tidur.
Barang Bukti
Dari tersangka MH, petugas mengamankan satu kotak pensil yang berisi tiga paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram dan berat bersih 1,13 gram, satu skop aluminium, satu bal plastik klip transparan kosong, serta satu unit timbangan elektronik.
Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram dan berat bersih 0,63 gram, satu unit HP Android warna hitam merek OPPO, serta uang tunai Rp400 ribu.
Sementara dari tersangka BA, petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu pipet sekop, satu unit HP Android merek Realme warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Bayas," ujar Kasi Humas.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih serta bebas dari peredaran narkotika," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.(Syf).
Tags
Berita keriminal
