Pandu Prasetya selaku Mahasiswa Fakultas Hukum UISU dan inisiator Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi (AMPD) Sumut. ( Syaiful ) |
GARUDANEWS.net // SERGAI || DPRD kabupaten serdang bedagai kehilangan fungsinya terkait persoalan Kadis PMD yang saat ini telah menjadi isu yang bergejolak di tengah-tengah masyarakat serdang bedagai.
Demikian disampaikan Pandu Prasetya selaku Mahasiswa Fakultas Hukum UISU dan inisiator Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi (AMPD) Sumut, kepada wartawan Kamis, (30/3/2023)
"Terkhusus pada komisi A DPRD Sergai yang bermitra kerja langsung dengan Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam melakukan pengawasan langsung terhadap berjalannya aktivitas pemerintahan yang di lakukan oleh kedua lembaga pemerintahan tersebut."ujarnya
Lanjutnya sangat disayangkan kalau lembaga yang dipercayai rakyat Serdang Bedagai sebagai wakil rakyat sebagai representatif rakyat yang memiliki legitimasi secara hukum melalui Demokrasi tidak langsung untuk melakukan upaya control terhadap jalan nya roda pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai dengan tujuan mengantisipasi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara serta menyengsarakan rakyat dari lembaga pemerintahan Kabupaten Serdang bedagai."ucapnya
Terutama terhadap permasalahan Kadis PMD Sergai, Sri Rahmayani yang diduga mendalangi kasus pemerasan terhadap beberapa Kepala Desa di lingkungan Kejaksaan Negeri yang melibatkan oknum di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dari sini dapat dilihat bahwa komisi A anggota DPRD kabupaten serdang bedagai tidak berfungsi secara maksimal dalam menjalankan tugas nya sebagai wakil rakyat untuk mengawasi jalannya kedua lembaga pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.
"Seandainya anggota DPRD komisi A Serdang Bedagai memiliki power sebagai lembaga legislatif pastinya tidak ada satupun oknum di lembaga pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai yang berani melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang berdampak pada kerugian Negara dan kesengsaraan rakyat.
Apa lagi hal yang dilakukan beberapa oknum tersebut telah mencoreng marwah Kabupaten Serdang bedagai yang seyogyanya di jaga bersama sebagai Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat.
"Maka dari itu kami AMPD Sumut Meminta dengan tegas kepada DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Khususnya kepada Ketua Komisi A DPRD Sergai, Junaidi untuk memanggil dan melakukan RDP dengan Kadis PMD Sergai, Sri Rahmayani dan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, M. Amin terkait persoalan yang terjadi di kedua instansi pemerintahan tersebut.
Sebelum elemen mahasiswa dan pemuda serta masyarakat yang di koordinir oleh AMPD Sumut melakukan upaya traffic parliament (Parlemen jalanan) sebagai panggung narasi kekecewaannya kepada wakil rakyat nya sendiri."pungkasnya.
( Syaiful )