Kuasa Hukum : Korban Minta Pelaku Pembacokan Segera Di Tangkap

Korban pembacokan oleh pelaku berinisial DD, minta polisi segera menangkap tersangka. ( Manik )


GARUDANEWS.net // BELAWAN||Irwansyah (32) warga Jalan Baru lingkungan 15 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan mengalami naas di keroyok di bom lama lingkungan 24 kelurahan Pekan labuhan.

Pasalnya irwansyah di keroyok saat berada di lokasi tempat kawan pacarnya di lingkungan 24 kelurahan Pekan labuhan dengan membabi buta dan mengalami pembacokan di kepala.Rabu (17/5/2023) 

Kejadian terjadi pada selasa 2 Mei (2023) sekitar Pukul 1.30. Wib, dinihari, korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan LP Nomor : STTPL/309/V/2023/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut. Atas nama pelapor Rahma Dewi Kakak kandung korban. 

Keterangan kuasa hukum Korban Rahman Gafiqi, SH, mengatakan tentang kronologis yang menimpa klainnya, diduga dilakukan oleh Edo dan 2 orang kawannya untuk melakukan percobaan pembunuhan secara keji, dengan membacok korban, memukul menggunakan broti, dan batu sehingga menimpa korban luka jahitan 36 jahitan dalam dan 25 luka luar di kepala yang sempat mengakibatkan korban koma selama 3 hari di rumah sakit."terang Rahman. 

Menurut kawan korban pada hari kejadian itu korban berkunjung kerumah temannya, dan datang 3 orang pelaku membawa kelewang, beroti dan batu langsung membacok dan memukul korban dengan membabi buta.

Berselang 1 minggu setelah korban di ambil keterangan di polres pelabuhan belawan keesokan harinya korban di telepon oleh oknum polisi berinisial BD untuk datang ke pos jaga di belakang kantor lurah pekan labuhan langsung menyodorkan 1 bungkus kantong plastik hitam berisi uang sebesar 15 juta " ini ada uang dari  pimpinan tolong di cabut laporanmu itu ya (berdamai)" lantas korban menolak, karena biaya operasi kepala ku aja di rumah sakit wulan windi udah 15 juta bang, ."ucapnya

Rahman Gafiqi, SH, selaku kuasa hukum korban mencoba datangi Polres Pelabuhan Belawan, untuk bertemu kanit, atau juper, tapi belum bisa bertemu, untuk itu Rahman berharap Aparat Penegak Hukum bisa bekerja dengan Profesional dan segera memangil saksi-saksi untuk di mintai keterangan serta melakukan penangkapan dan menahan para pelaku. 

Bukan itu saja, menurut Rahman Kapolres harus menindak Oknum yang membekingi kasus ini dan mengungkap para pelaku segera di tangkap dan berharap menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, "kata, Rahman. 

Rahman menambahkan Para pelaku di jerat dengan Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. 

"Pasal 170 KUHP yang berbunyi:  Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, " Tutup Rahman.

(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama