Team Reskrim Polsek Hamparan Perak, Sikat 3 Pelaku Pencurian

3 orang pelaku pencurian dan pembobolan rumah di Dusun III  Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak. ( Manik )

.

GARUDANEWS.net // HAMPARAN PERAK || Aksi 3 orang pelaku pencurian dan pembobolan rumah di Dusun III  Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak di sikat Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Penangkapan 3 orang pelaku diduga pelaku pencuan dan pembakaran rumah yang kerap beraksi di seputaran hamparan Perak, di Dusun III  Desa Klambir Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang. Jumat, (26/5/2023). sekitar pukul 15:00 wib. 

Berdasarkan 2 orang laporan korban Ibnu Salman pada senin, 22 Mei 2023 lalu, dengan nomor : LP / B /120/IV/2023/Polsek H.Perak/Polres Pel. Belawan / Poldasu dan Laporan korbannya bernama Ilham pada Rabu 24 Mei 2023: LP / B / 121/ V/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu. 

Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapatkan informasi tentang keberadaan 3 orang pria, diduga pelaku yang sering melakukan pembongkaran rumah dan pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.

Keberadaan komplotan spesial pencurian tersebut tim yang dipimpin oleh Plh  Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak  IPTU Yosaffat Adi,S.Pd dan Panit Reskrim IPDA M. Asnol Hadi beserta Team langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan di Dusun III Desa Klambir.

3 orang pelaku berinisial Menan (31), warga Gg. Bilal Dusun 6 Desa  Hamparan Perak, Utama Sahara (22), warga Dusun V Desa Klambir Kec. Hamparan Perak dan Jumatul Aini (48) ,warga Dusun IV Desa Klambir Kec. Hamparan Perak. Barang bukti yang diamankan 1ekor Kambing Domba. 

Selanjutnya dilakukan introgasi singkat di TKP didapati bahwasanya benar pelaku merupakan spesialis pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.

Team langsung membawa tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut." Tutup Ipda Yossafat. 

Pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

(Nik).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama