Arist Merdeka Sirait : Penanganan Hukum Terhadap Siswa Pembakar Sekolah, Wajib Menggunakan Pendekatan Anak Sebagai Pelaku dan Korban

 

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak. ( Red )

GARUDANEWS.net // JAKARTA || Penanganan kasus anak inisial R berusia 14 tahun siswa kelas VII SMP Pringsewat, Temanggung yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung lantaran terus berulang mendapat dan mengalami perundungan dari teman-teman sekolahnya ya yang dilakukan Polres Temanggung adalah berlebihan dan gagal paham terhadap hak-hak anak yang diatur UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dijamin oleh Undang-undang Perlindungan anak. "Setiap anak wajib dilindungi hak-haknya dalam situasi apapun..apalagi dalam ekspos yang dilakukan Polres Temanggung beberapa waktu lalu menghadirkan pelaku di hadapan publik dengan kawalan Polisi lengkap dengan menggunakan laras panjang.."ini ekspos berlebihan dan tidak sensitif terhadap hak anak", apalagi usia pelaku dalam perkara ini masih berusia 14 tahun"..

Atas peristiwa ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Komisi Nasional Polisi Nasional (KOMPOLNAS) dan Kapolda Jawa Tengah untuk menangani perkara ini secara adil dan menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban.



Apa yang dilakukan Polres Temanggung itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan gagal paham terhadap hak anak baik anak sebagai pelaku dan korban.

Dilihat dari latar belakang tindak pidana yang dilakukan. "R dapat dikategorikan sebagai pelaku maupun korban.

Dengan demikian pelaku harus mendapat penanganan dan pendekatan yang mempunyai perspektif anak.

Dan untuk memastikan pelaku mendapat perlindungan atas perbuatan anak sebagai pelaku sekaligus korban, Komnas Perlindungan Anak selain mendesak Irwasum Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah dan Kompolnas untuk menangani proses hukum pelaku, Komnas Perlindungan anak juga akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum anak sebagai pelaku maupun korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan gan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu 02/07.

Arist Merdeka dalam keterangan persnya juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak pelaku harus mendapat perlindungan khusus sebagai anak.

Mengingat pelaku pembakaran sekolahnya sendiri masih dalam usia anak, maka penanganannya pun wajib menggunakan pendekatan anak sebagai pelaku dan korban anak.

Oleh karenanya Identitas, maupun wajah anak tidak dibenarkan di ekspos. Demikian juga ancaman hukumannya pun tidak lebih dari 10 tahun penjara. Sidangnya pun harus tertutup dan kemudian ditempatkan di rumah sosial kesejahteraan anak yang di sediakan pemerintah, jelas Arist..

Melihat latar belakang perkara pembakaran sekolah ya g dilakukan R (14)ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Temanggung agar menggunakan pendekatan hukumnya anak sebagai pelaku dan korban. "saya percaya Polres Temanggung punya perspektif hak anak", pinta Arist.

(Red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama