Sosialisasi Kapolsek Danau Paris, Kampanye Pencegahan Karhutla di Wilkumnya

   

Kapolsek Danau Paris dalam sosialisasi kampanye pencegahan Karhutla.( Foto dok. Ramli Manik )

  

GARUDANEWS.net // SINGKIL ||Pelaksanaan Jum'at Curhat sekaligus Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Danau Paris yang dilaksanakan di Desa Situbuh- tubuh, pada Jumat (05/04/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh, Kapolsek Danau Paris, Anggota Polsek Danau Paris, Perangkat Desa dan Masyarakat Desa Situbuh-tubuh

Kapolsek Danau Paris menghimbau kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut, agar mewaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dimana saat ini cuaca sudah memasuki musim kemarau dan juga mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga lingkungan dan lahan pertaniannya untuk menghindari terjadinya kebakaran lahan.

Selain itu Kapolsek juga menyampaikan bahwa, pada musim kemarau menurut kebiasaan masyarakat yang selama ini diperhatikan, biasanya kerap digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar.


Masih kata Kapolsek, sehingga perlunya disampaikan tentang spesifikasi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat dikenai sanksi pidana, yaitu; kebakaran lahan yang sudah terdeteksi oleh satelit sudah dapat dikenai sanksi pidana. 

Adapun sesuai dengan undang-undang, pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi pidana UU RI No.32 Tahun 2009, pada Pasal 108, yang berbunyi," Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana 10 tahun dan denda Rp. 10 Milyar Rupiah," terang Kapolsek Danau Paris.

Kegiatan acara Jum'at Curhat dan sosialisasi/ kampanye pencegahan Karhutla, selesai sekira pukul 12.00 Wib, dan diterima dengan antusias oleh masyarakat Desa Situbuh-tubuh, serta suasana aman dan terkendali.

( Ramli Manik )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama