Sergai,garudanews.net//Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial PS (36) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit, Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria yang mencurigakan. Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran sekitar 200 meter ke dalam area perkebunan sawit hingga berhasil mengamankan PS.
Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang ditemukan merupakan miliknya.
Polisi juga menyebut PS merupakan residivis perkara narkotika, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2017 dan 2022 di Lapas Tebing Tinggi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu dengan total berat kotor 1,13 gram atau berat bersih 0,63 gram, yang terdiri dari satu paket kecil dan dua paket ukuran sedang.
Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, pipet skop, satu unit handphone Vivo warna hitam serta uang tunai Rp350.000.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Bringin Jaya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Syf).
Tags
Berita keriminal
