Harkitnas ke 116, Pantaskah Camat Kuala Baru Berkoar-koar Meminta Agar Pemkab Aceh Singkil Memperbaiki Jalan

Mansurdim, Camat Kuala Baru bersama jajarannya ber-orasi. ( Foto dok. Ramli Manik )

GARUDANEWS.net // SINGKIL || Dalam pemberitaan beberapa media di Kabupaten Aceh Singkil, Mansurdin,  Camat Kuala Baru beserta jajarannya, berkoar-koar, seperti ber-orasi di satu tempat yang tergenang air, kedalaman lebih kurang 20-30 centimeter.

Mansurdin, berkoar-koar meminta kepada pemerintah agar jalan menuju Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil segera di perbaiki, pada Senin ( 20/05).

Namun sangat disayangkan, tugas utama Camat melaksanakan apa yang di perintahkan Bupati, malah di hari Kebangkitan Nasional ke-116, mengajak pegawai serta honorer di Kecamatan Kuala Baru turun untuk berkoar-koar meminta perbaikan jalan kepada Pemprov Aceh, dan Pemda Aceh Singkil

Patut diduga dalam berkoar-koar seperti ber-orasi/berdemo, tidak ada ijin dari jajaran Polres Aceh Singkil, mendapatkan izin dari Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil.

Pasal kebebasan berpendapat memang telah di atur dalam undang undang dasar 1945 pasal 28 huruf f. Namun sesuai aturan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat di muka umum, secara berkelompok ataupun per orangan, dimana wajib mengantongi surat resmi dari pihak Kepolisian, agar dapat di kontrol dan diawasi saat menyampaikan pendapat di muka umum atau lebih di kenal dengan unjuk rasa ataupun demo. Masyarakat bertanya, apakah Camat Kuala Baru saat ber-orasi/demo menyampaikan pendapat, telah melapor ke Polres Aceh Singkil.

Pada hari yang sama, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil berdemo di Kantor Kejari Aceh singkil, namun mereka sudah mengantongi izin dari Polres Aceh Singkil, yang dikeluarkan  oleh Sat Intelkam Aceh Singkil, sehingga anak-anak pelajar tersebut dapat ber-orasi di depan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di bawah pengawalan ketat Satuan Samapta Polres Aceh Singkil.

Jika Camat dan jajaran saat ber-orasi atau menyampaikan pendapat di muka umum, diduga tidak mengantongi izin dan melakukan orasi atau menyampaikan pendapat di muka umum, maka kuat dugaan penerapan hukum dan undang-undang, ada tebang pilih. Masyarakat, dan mahasiswa harus miliki izin, sementara camat dan jajaran tidak perlu, karena mereka adalah kepala wilayah di kecamatannya.

Menurut  prosedur seharusnya Camat Kuala Baru dan jajarannya, jika ingin menyampaikan pembangunan di desa dan kecamatan yang di pimpinnya, tidak berkoar-koar solusinya, namun dilakukan tindakan dalam bentuk permohonan administrasi tertulis, yang disampaikan ke pihak dan instansi terkait, bukan berkoar-koar seolah-olah bukan bagian dari pemerintahan.

Pj. Bupati Aceh Singkil agar segera memanggil Camat Kuala Baru beserta jajarannya, agar hal yang sama tidak terjadi pada 10 kecamatan lainnya di kabupaten ini.

Masyarakat meminta kepada Kapolres Aceh Singkil dan jajarannya agar memanggil Camat Kuala Baru, dimana masyarakat dan mahasiswa tidak berasumsi menimbulkan preseden, bahwa berbeda demo camat dengan demo masyarakat dan mahasiswa.

Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP, ketika di hubungi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya mengatakan, bahwa dirinya telah melakukan pemanggilan, melalui tim penegak disiplin.

" Iya, kami sudah memerintahkan tim penegakan disiplin agar memanggil yang bersangkutan, untuk di periksa tindakannya, sesuai aturan PP 94 tahun 2021, semua ada aturan," ujar Drs. Azmi, M.AP.

Masih kata Azmi, menyangkut Jalan kilangan - Kayu Menang- Kuala Baru yang disampaikan oleh Camat dan jajarannya, pada 28 april 2024 yang lalu,  telah diajukan rencana anggaran pembangunan jalan tersebut ke Dinas PUPR.

" Saya dan pak Gubernur serta Kadis PUPR Aceh dan Kadis PUPR Aceh Singkil sudah meninjau dan mengajukan rencana anggaran kegiatan pembangunan jalan itu ke kementrian PUPR," ungkapnya.

Namun semuanya ada proses, maka itu harus bersabar, baik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun Pemprov Aceh sangat perhatian terhadap Jalan Kilangan - Kuala Baru,  " Tidak kita abaikan sebagaimana yang di sampaikan oleh  Camat Kuala Baru," terangnya.

Seharusnya camat mengerti proses penganggaran, tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, apalagi anggaran yang dibutuhkan berjumlah banyak hingga ratusan milyar.

" Semoga semua pihak dapat memahami, dan peristiwa hari ini yang dilakukan oleh Camat Kuala Baru menjadi pelajaran berharga," tutup Drs. Azmi, M.AP.

( Ramli Manik )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama