Tanpa Panwaslih Rekrutmen PPK dan PPS Oleh KIP Kota Subulussalam Perlu di Tinjau Ulang

Edi Suhendri, Pemerhati Politik di Kota Subulussalam. ( Foto dok. Ramli Manik )


GARUDANEWS.net // SUBULUSSALAM || Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, Panwaslih tentunya perlu melakukan pengawalan terhadap rekrutmen dan pembentukan penyelenggara ad hoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 

Dan tak hanya itu, semestinya Panwaslih dan jajarannya Panwaslih Kabupaten/kota juga melakukan pengawalan terhadap rekrutmen sampai pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) namun sampai saat ini lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan pilkada di wilayah kota subulussalam belum terbentuk.

Edi Suhendri Pemerhati Pemilu Kada Kota Subulussalam menyebutkan, sebagaimana yang telah diumumkan, KIP Kota Subulussalam bahwa tahapan pilkada Kota Subulussalam sudah berjalan dengan di mulai tahapan awal seleksi perekrutan PPK Sejak Tanggal 17 April 2024 sampai Tanggal 08 Mei 2024 seleksi akhir, sesuai dengan ketentuan hukum tahapan perekrutan PPK tersebut merupakan bagian dari proses tahapan pilkada, maka dalam tahapan tersebut wajib adanya keterlibatan lembaga Panwaslih (ad hoc) untuk mengawasinya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada

Undang-Undang mencantumkan pasal kewenangan Panwaslih Kabupaten/Kota mengawasi proses pembentukan penyelenggara ad hoc. Kini, secara eksplisit panwaslih bertanggungjawab atas terbentuknya PPK, PPS dan KPPS.

“Panwaslih mengawasi proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Ini dari strategi pencegahan pelanggaran ditingkat administrasi dan ke terpenuhi persyaratan pencalonan, agar yang ikut mendaftar di PPK dan PPS orang orang yang tidak terlibat di partai dan yang melanggar undang undang penyelenggara pemilu

Menurut Edi Suhendri, Selaku Mantan Anggota Panwaslih pilkada Kota Subulussalam, sangat perlunya di awasi oleh panwaslih pembentukan PPK, PPS dan KPPS untuk mencegah diangkatnya penyelenggara yang tidak netral. Apakah berlatar belakang anggota partai politik atau adanya ‘titipan’ dari calon peserta. Selektif dalam pembentukan PPK, PPS dan KPPS ini juga agar proses seluruh tahapan berjalan dengan baik memenuhi amanat UU.

“Bila Panwaslih sudah terbentuk tentu lebih banyak menerima laporan, dan bisa harus lebih agresif mencari data-data mengenai latarbelakang calon anggota panitia ad hoc. Merekomendasikan, jika tidak memenuhi syarat, agar tidak diangkat sebagai penyelenggara. Berdasarkan dengan bukti-bukti,” katanya.

Diketahui, dalam UU Pilkada, pada pasal 30 huruf (a) angka (1) disebutkan, Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan  rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS dan juga berdasarkan Qanun Aceh Nomor: 6/2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh Pasal 36 Ayat (1) Pengawas Pemilu/Pemilihan di Aceh dilakukan oleh Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL atau nama lain dan pengawas TPS. Sedangkan mengenai kewenangannya di atur dalam Pasal 41 yaitu Panwaslih ad hoc Mengawasi Seluruh Tahapan Pemilihan (PILKADA) di wilayah kabupaten/kota. 

Berdasarkan rujukan hukum diatas bahwa tahapan rekrutmen PPK dan PPS yang sudah di jalankan KIP kota Subulussalam perlu di tinjau ulang sebab proses rekrutmen nya tanpa melibatkan panwaslih

Dn selanjutnya Edi Suhendri menyampaikan kepada DPRK Subulussalam melalui Komisi A agar segera dilakukan rekrutmen calon anggota panwaslih kota Subulussalam agar adanya kepastian hukum dan dapat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya.

( Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama