Marak Galian C Ilegal, Secara Manual di Desa Bangun Sari Baru,

Deli Serdang.GarudaNews//Aktivitas galian C di Jalan Sumber Sejarah, Gang Wakap Desa Bangun Sari Baru diduga dikelola inisial "G" bebas beroperasi setiap hari di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya Mobil Pick Up dengan Nomor plat Polisi BK 8164 DC terang terangan mengeruk material tanah, sudah hampir kurang lebih satu setengah hektare lahan milik masyarakat kelompok tani sumber jaya dengan menggunakan cankul dan sekopnya. 

Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga membuat aktivitas galian C ilegal bebas beraksi tanpa adanya hambatan.

Menurut salah seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan bahwa galian C ilegal tersebut sudah lama beroperasi diduga disudah hampir satu tahun lebih kegiatan galian C ilegal tersebut beroperasi, dan ini sudah bukan rahasia umum lagi bang.

Lanjut warga, lihat saja bang, lahan yang di keruk sudah hampir satu setengah hektare dengan menggunakan Mobil Pick Up Cerry terus bolak balik kelokasi tambang galian C, untuk mengambil material tanah dengan cara terang terangan, hingga merusak tanaman masyarakat kelompok tani sumber jaya. Sebut warga.

Aktivitas penambangan ilegal yang di lakukan oleh mafia galian C ini, membuat masyarakat kelompok tani sumber jaya merasa dirugikan secara materiil, hingga membuat tanaman tersebut menjadi rusak, dan tidak mencerminkan betapa lemahnya penegakan hukum di sektor ini.
Perlu kita ketahui penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sumatra Utara, Polresta Deli Serdang Serta Pemerintah Dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas, untuk menghentikan dan menangkap praktik kegiatan ilegal tersebut.( team)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama