Bandar Narkoba Di Desa Banar Baru, Lima Tahun Kembangkan Sayapnya.

Sibolangit.GarudaNews//Inisial Ed alias Tan diduga bandar besar narkoba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit terkesan menantang aparat penegak hukum (APH) untuk menangkapnya.

Pasalnya Ed alias Tan diduga sudah 5 tahun mengedarkan barang haram sejenis shabu shabu, namun tidak tersentuh aparat penegak hukum di lokasi tersebut.

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada sudah mengintruksikan jajaran untuk membasmi kampung narkoba maupun peredaran gelap narkoba di setiap wilayah.

Namun, Ed alias Tan tidak gentar dengan intruksi orang nomor satu di Bareskrim Mabes Polri tersebut. Malahan ia semakin melebarkan sayapnya dengan menambah titik titik menjadi tempat peredaran narkoba.

Ed alias Tan juga diduga mengelola sejumlah meja judi tembak ikan di sejumlah lokasi di Desa Bandar Baru. Omset nya pun di sebut sebut mencapai puluhan juta dalam sehari.
Informasi yang di himpun menyebutkan, diduga Ed alias Tan kerap mengaku bahwa bisnis yang ia lakoni merupakan bisnis yang menguntungkan dirinya dan dia sudah berkordinasi dengan pihak terkait agar usahanya aman dan lancar.

Iya juga diduga kerap menakut nakuti warga dengan menunjukan foto fotonya bersama dengan oknum  kepada warga di sekitar tempatnya jualan sabu. 

Tak hanya itu, Dia juga diduga kerap mengungkapkan kedekatannya dengan oknum yang rutin mengunjunginya dalam berbagai kepentingan termasuk memperlancar peredaran narkoba di Desa Bandar Baru.

Warga Desa Bandar Baru menjadi sumber, kami meminta Kapolda Sumut untuk segera menangkap Ed Alias Tan tersebut.

kami masyarakat khususnya para petani memohon kepada aparat kepolisian supaya semua aset dan hartanya di sita, diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba yang selama ini ia lakoni. pungkasnya. Selasa (03/12/2024) siang. 

Hingga berita ini ditayangkan kami masi berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait.(*)

Bersambung.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama