Tanjung Balai.garudanews//Perkara penganiayaan berat yang dialami korban hingga cacat permanen dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai nomor perkara No.17 Pid.B/2025/PN Tjb para terdakwa (I) Sahlan hnya di Vonis 1 tahun penjara, dan terdakwa (II) Ari Syahputra 1 tahun 4 bulan penjara.
Kedua terdakwa Sahlan dan Asri Syahputra adalah hubungan Ayah dan anak, sementara Sahlan memangku jabatan sebagai kepala Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.
Menurut ketua majelis hakim Karolina Selfia Br.Sitepu SH.MH menyebutkan kedua terdakwa secara sah bersalah dan terdakwa I di vonis setahun penjara dan terdakwa II satu tahun empat bulan putusan ini di Pengadilan Tanjungbalai, pada Selasa,(27/5/25).
Adapun dalam sidang perkara para hakim Karolina Selfia Br.Sitepu SH.MH,Nobika Sari Aritonang,SH, Wahyu Fitra,SH, sedangkan Panitera Pengganti Manarsar Siagian,SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ersa Satria Sinulingga,SH.
Sementara warga setempat Herman mengatakan, kita merasa sedih dan iba melihat korban cacat permanen atau seumur hidup, namun menyoal Putusan PN Tanjungbalai itu tergantung hasil persidangan hingga divonis oleh Majelis,tetapi Vonis itu belum inkrah,tandasnya.(Auda).
Tags
Berita Peristiwa