Simalungun.garudanews//Tim Intelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun beserta 8 (Delapan) anggota menangkap inisial M IfN (43) warga Jalan Hati Rongga Tanjung Pasir Tanah jawa Kabupaten Simalungun diduga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu shabu. Rabu (14/05/2025).
Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa terduga pengedar Shabu Shabu sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu shabu di Kampung Tanjung Pasir Pasar Keliling Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simaalungun.
Tidak menunggu lama lama Danunit Tim Timintelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 8 (Delapan) anggota menuju ke lokasi guna observasi. Sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat penangkapan di lokasi perkebunan sawit, anggota Tim hendak observasi melakukan menyusun Rencana yang tepat untuk pelaku, di saat penangkapan timbul kecurigaan para pelaku hingga melarikan diri karena personel Tim Intel dianggap orang tidak biasanya berada di wilayah tersebut.
Letda Inf J.K Marihot Sinaga melaporkan kepada Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf D.M. Sibarani dan selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT melaporkan kepada Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin Kasi Intelrem 022/PT.
Atas Informasi tersebut kepada personel Tim Intelrem diperintahkan bila memang sudah cukup kuat dugaan lakukan penangkapan dengan selalu memperhatikan faktor keamanan.
Sekitar pukul 10.00 Wib Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 8 (Delapan) orang anggota bergerak menuju sasaran setelah personil Timintelrem 022/PT menuju ke lokasi.
Setelah tiba dari beberapa meter tempat yang diduga sering terjadi transaksi narkoba terlihat banyak orang berlarian meninggalkan pondok menuju ke dalam perkebunan sawit.
Personel Tim Intelrem 022/PT langsung berupaya mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis shabu shabu. Sekitar pukul 12.00 Wib.
Sekitar pukul 12.15 Wib, Personil Timintelrem 022/PT melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa.
2 (Dua) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika shabu shabu dengan berat 7,4 gram, 1 Sepeda Motor Shogun 125 (Tanpa Nopol), 1 buah Arit, Uang Tunai Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka inisial M IfN (43) dibawa ke Kantor Tim Intel Rem 022/PT beserta barang bukti guna diambil keterangan singkat. Sekitar pukul 13.00 Wib.
Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna proses Hukum selanjutnya.
Dari keterangan tersangka Moh Irfan yang berhasil diamankan, barang bukti jenis shabu shabu merupakan barang yang dibeli dari Sdr. Sinalo beromisili di Pematangsiantar.
Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga Sdr. Sinalo sebagai bandar narkoba jenis shabu shabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kab.Simalungun.
Tim Intelrem 022/PT tetap melakukan upaya penangkapan para pengedar narkotika yang sangat meresahkan masyarakat kab Simalungun dan Siantar bahkan sudah banyak generasi muda.yang rusak dampak dari maraknya peredaran Narkoba. (Sarwedi).
Tags
Berita keriminal