Bogor.Garudanews//Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di RT 007, RW 005, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam oleh Ketua DPC LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (LSM - GIAK) Kabupaten Bogor, Julianda Effendi.
Hal ini bermula dari temuan awak media di lokasi proyek, yang mencurigai pekerjaan konstruksi tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis.
Salah satu yang mencolok adalah tidak adanya galian pondasi pada struktur TPT, serta dugaan bahwa konstruksi tersebut dibangun bukan di atas saluran air ,melainkan di atas tanah yang diduga milik pribadi Kepala Desa Cimandala.
“Ini patut dipertanyakan. Pembangunan TPT dengan dana publik, tetapi justru dilakukan di atas lahan yang diduga milik pribadi kepala desa, tanpa galian pondasi, menandakan potensi kuat adanya penyimpangan anggaran dan kepentingan pribadi,” tegas Julianda Effendi kepada media, Rabu (15/5/25)
Menurutnya, praktik seperti ini jelas mencederai semangat Dana Desa yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. LSM GIAK juga menyebut bahwa proyek ini terindikasi melanggar sejumlah regulasi, seperti:
1. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, yang mewajibkan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang menyatakan kepala desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
3. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016, yang mengatur bahwa pembangunan TPT harus memenuhi standar teknis termasuk adanya galian pondasi yang memadai.
Warga sekitar juga mengeluhkan bahwa pembangunan TPT tersebut seolah tidak menyentuh kepentingan umum.
“Kami lihat itu dibangun bukan di jalur saluran air, Malah persis di tanah milik Pak Kades. Aneh aja,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Menindaklanjuti temuan ini, Julianda memastikan bahwa LSM GIAK segera melapokan temuan ini ke dinas terkait dan inspektorat.
“Kami akan resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat Kabupaten Bogor dan dinas terkait. Kami juga mendesak Inspektorat agar segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif terhadap proyek TPT Cimandala,” ujarnya.
LSM GIAK juga mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor untuk lebih ketat mengawasi penggunaan Dana Desa, agar tidak dimanipulasi untuk memperkaya segelintir elit desa.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Dana Desa adalah milik rakyat, bukan alat untuk memperluas aset pribadi,” tutup Julianda dengan nada serius.(DS)
Tags
Peristiwa