Tanjung Balai.garudanews//Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Berkat respon cepat terhadap laporan masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 101,1 gram dan meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar, pada Jumat malam (20/6/25).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.H.U alias P.D (49) dan SF (40), keduanya warga Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lobe Daud, Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso. Keduanya tak berkutik saat diciduk petugas yang menyamar.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Transaksi narkoba ini dilakukan di kawasan padat penduduk dan sangat meresahkan.
Berkat kesigapan tim di lapangan, sabu seberat 101,1 gram berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (21/6/25).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 101,1 Gram, satu unit sepeda motor merek Revo warna merah, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam dan satu plastik asoy merah yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial B.D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan DPO tersebut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kompol Ahmad Dahlan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, turut mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat hukum adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanjung Balai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.(Auda)
Tags
Berita keriminal