Tanjung Balai.garudanews//Dalam Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dilakukan hasil penindakan bidang Kepabeanan dan cukai mulai Bulan Januari 2024 s/d Desember 2024.
Menurut keterangan Kakan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan penindakan sebanyak 107 kali atas pelanggaran bidang Kepabeanan sebagimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai di wilayah hukum Kab.Asahan,Labuhan Batu Utara,Labuhan Batu Selatan
,Kab Labuhan batu, dan Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya sebut Kakan Bea dan Cukai Nurhasan Azhari pemusnahan barang ilegal berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang kisaran nomor S-25/MK/KNI.0203/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Tanjungbalai terdiri dari beberapa komoditi yaitu
Barang kena cukai hasil tembakau rokok sebanyak 355.832 batang,ballpress pakaian bekas dan karpet sebanyak 26 Koli,Ban bekas sebanyak 57 pcs,Drum plastik sebanyak 57 pcs,Drum plastik sebanyak 17 pcs,timah sebanyak 60 Kg,Stereofor sebanyak 199 pcs,produk olahan minuman, bumbu, Shampo, kosmetik, dan produk lainnya.
Barang yang di Musnahkan total nilai atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp.1.109.848.940 dengan potensi kerugian Negara diperkirakan Rp.438.172.639.
Pemusnahan yang didominasi oleh barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal) ini adalah cerminan bahwa Bea dan Cukai Teluk Nibung mendukung Asta cita Presiden Republik Indonesia,serta terkait pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati cukai sesuai ini merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,tandas Kakan.(Auda).
Tags
Berita Peristiwa