Tebing Tinggi,garudanews//Polres Tebing Tinggi menggelar konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Rabu (17/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga Didampingi oleh Waka Polres, Kompol Rudi Syahputra, Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, Kasi Humas AKP Mulyono, serta para PJU Polres Tebing Tinggi.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tawuran antar kelompok geng motor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Kamis (11/9/2025) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Akibat kejadian itu, seorang korban bernama MZF (18), warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, meninggal dunia.
“Polres Tebing Tinggi langsung menuju TKP dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban tidak dapat diselamatkan,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, hingga saat ini delapan orang pelaku berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pelajar, putus sekolah, maupun yang sudah tamat sekolah.
Kapolres menegaskan kasus ini masih dalam pengembangan karena ada beberapa pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Para pelaku yang belum tertangkap akan tetap kami cari dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan penganiayaan adalah karena faktor gengsi dan saling balas di media sosial.
“Mirisnya, sebagian pelaku masih berstatus pelajar. Ini menjadi tugas kita bersama, baik pihak kepolisian, masyarakat, pemerintah, maupun orang tua, untuk memberikan perhatian lebih agar hal serupa tidak terulang,” ucapnya.
Polres Tebing Tinggi sendiri secara rutin melaksanakan kegiatan pencegahan, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui Kasat Binmas dan Kasat Lantas, serta razia knalpot brong.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi sesuai fungsi masing-masing, serta meminta para orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya, terutama pada malam hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Syaiful).