Seirgai,garudanews//Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, sejumlah fraksi menekankan pentingnya penyempurnaan dan penyesuaian redaksional agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Siti Aisyah, juru bicara Gabungan Komisi DPRD Sergai, saat membacakan hasil pembahasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Sergai, Selasa (7/10/2025).
Menurut Siti Aisyah, penetapan Hari Jadi dan Lambang Daerah memiliki makna strategis dalam memperkuat identitas serta kebanggaan masyarakat terhadap daerah.
“Identitas daerah merupakan simbol pemersatu masyarakat yang mencerminkan kondisi geografis, budaya, serta cita-cita daerah.
Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Siti Aisyah.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Hari Jadi Daerah, Logo, Motto, dan Mars Daerah sebelumnya belum mencantumkan pengaturan khusus terkait logo DPRD Kabupaten Serdang Bedagai sebagai bagian dari lambang daerah.
“Gabungan Komisi menilai perlu adanya penambahan regulasi agar DPRD memiliki identitas visual yang resmi dan mencerminkan fungsi kelembagaannya.
Ranperda ini juga mengatur tentang bendera DPRD serta bendera jabatan Bupati sebagai bagian integral dari lambang daerah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD turut menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda dimaksud.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan Ranperda ini dan mendorong agar naskahnya disempurnakan secara redaksional sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara Fraksi PKB menyetujui agar Ranperda tersebut ditingkatkan ke tahap penetapan menjadi Perda, dengan harapan dapat memperkuat peran DPRD dalam membangun identitas daerah.
Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda tersebut.
Fraksi Golkar menambahkan catatan agar Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk pelaksanaan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai makna Hari Jadi dan Lambang Daerah.
Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menekankan bahwa penetapan Hari Jadi Daerah merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan para pendahulu, sekaligus penguatan terhadap nilai budaya serta identitas kelembagaan DPRD. PPP juga mengingatkan agar peringatan Hari Jadi tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi dijadikan refleksi pembangunan daerah.
Sementara Fraksi Hati Nurani Sejahtera (HanNas) menyoroti pentingnya menjaga keaslian dan kehormatan lambang daerah, serta menekankan perlunya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan simbol daerah untuk kepentingan komersial maupun politik praktis.
“Peringatan Hari Jadi harus menjadi refleksi semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat, bukan sekadar acara seremonial,” tegas Fraksi HanNas dalam pandangan akhirnya.
Sedangkan Fraksi Demokrat Amanah menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda inisiatif DPRD tersebut untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Siti Aisyah menambahkan, penetapan Hari Jadi Daerah Kabupaten Serdang Bedagai pada 7 Januari 2004 memiliki nilai sejarah yang harus terus diingat dan dijadikan momentum memperkuat rasa kebersamaan serta semangat pembangunan.
“Lambang dan motto daerah merupakan refleksi dari kekayaan alam, keberagaman budaya, serta nilai-nilai luhur masyarakat Serdang Bedagai.
Karena itu, kami mendorong agar sosialisasi nilai-nilai ini dilakukan secara berkelanjutan, terutama kepada generasi muda,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sebagai langkah final menuju pengesahan Ranperda tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Peraturan Daerah.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa