Lombok Barat.garudanews//1 Oktober 2025, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram bekerja sama dengan Kementerian Agama RI serta DPR RI Komisi VIII menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, bertempat di Yayasan Tarbiyatul Mustafid, Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Demokrat, Bapak Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA, M.Sc., serta pimpinan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram, yakni Dekan Prof. Dr. H. Maimun, M.Pd., Wakil Dekan I Prof. Dr. H. M. Iwan Fitriani, M.Pd., Wakil Dekan II Dr. H. M. Taisir, M.H., serta Wakil Dekan III Dr. Erwin Fadli, M.Hum.
Acara dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram, Prof. Dr. H. Maimun, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa sosialisasi PMA No. 73 Tahun 2022 sangat penting untuk diketahui oleh seluruh lembaga pendidikan, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama.
Beliau juga mengutip firman Allah SWT dalam QS. At-Tahrim ayat 6, yang mengingatkan setiap muslim untuk menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan tercela, termasuk tindak kekerasan seksual.
“Melalui sosialisasi ini, kita berharap dapat memperkuat kesadaran dan langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Sebagai narasumber utama, Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA, M.Sc. menyampaikan bahwa isu kekerasan seksual merupakan perhatian serius DPR RI, khususnya Komisi VIII.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah kasus serupa.
“Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab lembaga pendidikan, melainkan tanggung jawab kita bersama.
Dengan saling mengingatkan dan membangun kesadaran kolektif, kita dapat memastikan lingkungan pendidikan tetap aman dan bermartabat,” ujarnya.
Selain itu, hadir pula narasumber kedua, Bapak H. M. Azzudin dari Kementerian Agama Wilayah NTB.
Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan lembaga pendidikan dalam mencegah tindak kekerasan seksual, antara lain:
1. Membangun budaya sekolah yang sehat dan aman, dengan menanamkan nilai-nilai keagamaan, akhlak mulia, serta saling menghormati antarwarga sekolah.
2. Meningkatkan literasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual melalui kurikulum, seminar, dan pelatihan yang relevan bagi guru, siswa, dan orang tua.
3. Membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di tingkat madrasah atau sekolah, sesuai dengan ketentuan PMA No. 73 Tahun 2022.
4. Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, dan responsif agar korban merasa terlindungi ketika melapor.
5. Menguatkan kolaborasi dengan stakeholder eksternal, termasuk aparat hukum, lembaga layanan sosial, dan organisasi masyarakat sipil.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan penuh antusiasme dari para peserta yang terdiri dari pendidik, pengelola lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual, sejalan dengan semangat perlindungan peserta didik dan visi Kementerian Agama dalam menghadirkan pendidikan yang bermartabat.(A Turmuzi).
Tags
. Pendidikan