Langkat.garudanews//Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat menahan seorang anggota Polri berinisial Aipda ES, yang bertugas di Polsek Stabat, terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dengan istri salah satu anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial MD.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam menjaga marwah serta profesionalisme institusi kepolisian.
Saat ini, perkara yang dilaporkan telah melalui proses gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan.
Terhadap terlapor juga telah dijatuhkan penahanan di tempat khusus (Patsus) di Siepropam Polres Langkat sejak tanggal 05 Oktober 2025 Pukul 21.00 Wib. sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.
Kasi Humas Polres Langkat Iptu J. Situmorang menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi institusi dalam menegakkan aturan internal.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Kami tegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik dalam disiplin, etika, maupun moralitas,” ujar Iptu Situmorang, Sabtu (11/10/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Bapak Kapolres Langkat selalu menekankan pentingnya menjaga kehormatan seragam yang kita kenakan. Setiap personel harus menjadi teladan di tengah masyarakat.
Tidak ada ruang bagi pelanggaran sekecil apapun yang dapat mencoreng citra institusi,” tambahnya.
Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan disiplin, etika profesi, dan nilai-nilai moral.( candra)
Tags
Berita Peristiwa