DELI SERDANG||GARUDANews.net - Menanggapi pemberitaan viral mengenai kasus pencurian besi yang pelakunya diamankan dan dihakimi warga di Pantai Labu, Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H memberikan keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 75 / X / 2025 / SPKT / SEK PL / RESTA DS / POLDA SUMUT, tertanggal 29 Oktober 2025.
Kejadian bermula pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.51 WIB di Dusun VI Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Korban, Budi (36), seorang wiraswastawan beragama Budha, warga Dusun II Desa Denai Kuala, melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban mendapat informasi dari saksi, Adi Syahputra dan Wiji, bahwa ada orang yang diamankan warga karena mencuri besi miliknya," Ujar Kapolsek. Kamis (30/10/2025).
"Korban kemudian mengecek CCTV dan melihat ada tiga orang pelaku yang sedang mengambil besi. Satu pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat, sementara dua lainnya melarikan diri."
Pelaku yang berhasil diamankan warga adalah Faisal Besker Nadapdap, warga Dusun VII Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu. Akibat perbuatannya, pelaku mengalami luka-luka karena amukan massa.
Iptu Sujarwo menambahkan, "Kami sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri oleh warga. Meskipun demikian, kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku kejahatan."
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Pantai Labu," pungkas Kapolsek. (ML)