Satreskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus: Pencurian Dengan Pemberatan Dan Pengiriman PMI Ilegal.

Sergai,garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol dalam waktu berdekatan, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang dan jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Sembilan Tersangka Curat di Sei Rampah Ditangkap.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang milik Aling (50), warga Dusun II, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. 

Gudang tersebut dibobol maling pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Korban mengetahui gudangnya dibobol setelah rekannya, Andi Cokro, menemukan jendela dalam keadaan terbuka. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang hilang, di antaranya satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, serta kabel listrik. Kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku bernama Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat diketahui berada di lokasi pencurian. 

Polisi kemudian melakukan pengintaian dan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil menangkap empat tersangka, yakni Rahmad Hidayat alias Dayat, Sandi Suhardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi di Dusun VI, Desa Sei Rampah.

Dari tangan mereka disita satu unit becak motor barang yang digunakan mengangkut hasil curian.

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus dan menangkap empat tersangka lainnya: Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Tim juga mengamankan dua penadah hasil curian, yakni Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29) di wilayah Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, beserta satu unit becak motor warna hitam.

Wakapolres Sergai Kompol Rudy menyampaikan, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e Jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Kompol Rudy saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak motor barang, tiga buah senter, satu lembar bon faktur penjualan, tiga lembar goni, dan satu potongan besi. 

Kompol Rudy menambahkan, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi.

Polisi Bongkar Jaringan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Selain itu, Satreskrim Polres Sergai juga berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.

Bermula dari informasi masyarakat tentang sekelompok orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi, petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Minggu (28/9/2025).

Saat diperiksa, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD yang membawa enam perempuan dan satu laki-laki sebagai sopir. Empat perempuan di antaranya merupakan calon PMI yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, sedangkan dua lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan.

Kedua agen tersebut masing-masing berinisial Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), keduanya warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

Sementara empat korban calon pekerja migran adalah Yulistiani Lubis (28), Hesti Afriyanti (45), Ainun Marwiyah (27), dan Ira Oktavia (44) yang berasal dari wilayah Sergai dan Deli Serdang.

Dalam modusnya, para korban dijanjikan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta) per bulan, tanpa menyadari bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal.

Dari para pelaku, polisi menyita satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD, satu unit handphone Samsung, satu unit iPhone 11, satu unit Oppo A57, serta lima paspor calon pekerja migran.

Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi.

“Para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” jelas Kompol Rudy.

Dengan dua pengungkapan besar tersebut, Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama