Sergai,garudanews//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di teras rumah warga yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial G alias K.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Budi.
Hasil interogasi di tempat, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di wilayah Desa Celawan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,58 gram, Dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,77 gram, Dua unit telepon genggam merk Samsung dan Realme dan Satu unit timbangan digital (skil).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal

