Sergai,garudanews//Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/79/IX/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 9 September 2025.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun I, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi BK 6975 XBK milik Icuk Suharnoto (54) hilang saat diparkir di depan sebuah grosir.
Motor tersebut digunakan oleh istri korban, Suherlina (50), untuk berbelanja. Karena ditinggal sebentar dengan kunci masih terpasang di dashboard, kendaraan raib dibawa dua pria tak dikenal. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yaitu, S W alias Y alias A (18), warga Dusun V Sei Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah dan A R S (25), warga Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul hingga saat ini masih buron.
Selanjutnya Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin IPTU Qory O. Siregar, SH, MH melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka S W, sedangkan rekannya A R S berhasil melarikan diri.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat, jaket, celana tidur, serta tas yang digunakan tersangka saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, S W mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Scoopy milik korban bersama A R S. Motor hasil curian disebut telah dijual oleh A R S.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
“Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya masih dalam pencarian beserta barang bukti motor korban.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).
(Syaiful).