Ketika Profesionalisme Tidak Dibayar Setimpal, Krisis Senyap Di Dunia Pendidikan.

Oleh Hasbullah, Mahasiswa S3 Prodi Studi Islam Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Paiton Probolinggo. Jawa Timur.

A. Pendahuluan.garudanews

Pendidikan dalam wacana pembangunan nasional, sering disebut sebagai pilar utama kemajuan bangsa. Pendidikan dipercaya sebagai instrumen strategis untuk memutus rantai kemiskinan, mendorong mobilitas sosial, dan meningkatkan daya saing global.

Narasi besar ini menjadi timpang ketika aktor utama pendidikan guru dan dosen berada dalam kondisi kesejahteraan yang jauh dari memadai. 

Mereka dituntut menjalankan profesionalisme pada standar yang terus meningkat, tetapi penghargaan negara terhadap profesi mereka belum mencapai titik ideal. 

Ketika profesionalisme tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang setimpal, timbullah krisis senyap: krisis moral, krisis struktural, dan krisis sistemik yang pelan tetapi pasti melemahkan fondasi pendidikan nasional.

Krisis ini tidak hadir dalam bentuk gaduh atau demonstrasi massal; ia merayap dalam kelelahan mental pendidik, bersembunyi dalam tekanan administratif, dan menyelinap dalam ketidakpastian finansial yang menghantui banyak guru serta dosen. 

Ini adalah krisis yang tidak diucapkan secara lantang tetapi dirasakan secara mendalam oleh mereka yang mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan bangsa. 

Diskursus mengenai profesionalisme pendidik versus imbalan ekonomi bukan sekadar masalah gaji tetapi refleksi moral bangsa terhadap bagaimana ia menghargai pembentuk masa depannya.

B. Profesionalisme Guru dan Dosen: Teori, Standar, dan Realitas Implementasi.

Profesionalisme pendidik dipahami sebagai kemampuan menjalankan tugas berdasarkan keahlian, etika, integritas, dan komitmen terhadap kualitas pendidikan. 

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa pendidik adalah profesi yang memerlukan kompetensi, sertifikasi, pengembangan berkelanjutan, dan penghargaan yang layak. 

Secara teori, status profesional pendidik menempatkan guru dan dosen setara dengan profesi strategis lainnya, seperti dokter, perancang kebijakan, atau peneliti.

Realitas implementatif, terdapat kesenjangan tajam antara idealisme normatif dengan kondisi faktual. Guru harus menguasai teknologi digital, memahami psikologi perkembangan, menyusun perangkat pembelajaran kompleks, dan melakukan asesmen otentik. 

Dosen harus memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, disertai berbagai indikator kinerja seperti publikasi internasional, indeks sitasi, dan keterlibatan dalam penelitian kompetitif.

Profesionalisme tersebut membutuhkan waktu, energi, dan biaya. Guru dan dosen harus terus belajar, mengikuti pelatihan, membeli perangkat teknologi, membiayai riset, dan menghadiri forum akademik. 

Ironisnya,  semua tuntutan tersebut tidak selalu mendapatkan dukungan finansial memadai. Profesionalisme yang tinggi akhirnya berubah menjadi beban yang tidak proporsional karena negara belum memberikan penghargaan yang setimpal.

1. Beban Administratif: Profesionalisme yang Tersesat dalam Birokrasi

Salah satu dilema paling nyata yang dirasakan pendidik adalah beban administratif yang berlebihan. Guru harus membuat RPP, modul ajar, asesmen diagnostik, laporan supervisi, hingga berbagai instrumen administrasi sekolah. 

Alih-alih menghabiskan waktu untuk berinteraksi dengan siswa secara kreatif dan humanis, banyak guru justru menghabiskan malam hari untuk mengisi formulir demi memenuhi standar birokrasi.

Dosen tidak berada dalam posisi berbeda. Mereka wajib mengisi laporan Beban Kerja Dosen (BKD), menyusun laporan akreditasi, membuat proposal penelitian, mengikuti publikasi jurnal, serta melaksanakan pengabdian masyarakat. 

Bahkan beberapa dosen harus melakukan publikasi dengan biaya sendiri, dan tidak jarang terjebak dalam tekanan target publikasi yang tidak realistis.

Secara akademik, fenomena ini dapat disebut sebagai deskilling penurunan kualitas kerja esensial akibat dominasi pekerjaan birokratis. 

Ketika waktu pendidik tersita oleh administrasi, profesionalisme bukan meningkat, tetapi justru tersesat dalam tumpukan berkas.

2.Kesejahteraan yang Tidak Memadai: Luka Lama yang Belum Sembuh

Kesenjangan profesionalisme dan kesejahteraan adalah inti dari krisis senyap pendidikan. 

Meski terdapat upaya peningkatan melalui tunjangan profesi atau sertifikasi, ketimpangan pendapatan masih menjadi persoalan serius. 

Banyak guru honorer menerima gaji di bawah standar kehidupan layak, bahkan ada yang hanya dibayar ratusan ribu per bulan. Kondisi ini tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga merusak martabat profesi pendidik.

Fenomena gaji tidak layak ini menciptakan dilema etis: bagaimana menuntut profesionalisme tinggi dari seseorang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya? 

Bagaimana mengharapkan guru menjadi inovatif ketika ia harus mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga? 

Bagaimana menuntut dosen menjadi peneliti berkualitas dunia ketika biaya publikasi internasional lebih besar dari gaji bulanan?

Ketidakadilan ini sangat mencolok dari perspektif akademik, kondisi ini menghambat perbaikan kualitas pendidikan; dari perspektif nasional, ini adalah ancaman bagi masa depan bangsa.

C.Krisis Senyap: Dampak Sistemik terhadap Ekosistem Pendidikan.

Krisis kesejahteraan ini mungkin tidak tampak secara langsung, tetapi dampaknya menyebar luas dan berlangsung lama. Beberapa dampak tersebut antara lain:

1.Menurunnya Motivasi dan Kinerja Pendidik, 

Ketika pendidik harus memikirkan pendapatan tambahan, kualitas pembelajaran tidak bisa optimal. Ini bukan karena kurangnya dedikasi, tetapi karena keterbatasan tenaga dan waktu.

2.Terjadinya Brain Drain di Kalangan Akademisi :

Dosen muda yang memiliki kompetensi tinggi cenderung meninggalkan dunia akademik karena gaji tidak kompetitif. Ini berdampak langsung pada stagnasi kualitas perguruan tinggi.

3.Menurunnya Minat Generasi Muda pada Profesi Pendidik
Profesi guru dan dosen tidak lagi menjadi cita-cita populer. Banyak lulusan berprestasi lebih memilih bekerja di sektor privat karena imbalan lebih menjanjikan.

4.Menghambat Inovasi dan Riset
Tanpa dukungan riset memadai, dosen kesulitan menghasilkan karya ilmiah berkualitas tinggi. Dunia akademik pun kehilangan peluang kontribusi terhadap solusi sosial dan ekonomi nasional.

5.Penurunan Kualitas Lulusan
Ketika pendidik tidak dapat fokus sepenuhnya pada pembelajaran, keterampilan peserta didik akan terpengaruh. 

Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi pada kualitas sumber daya manusia nasional.

Krisis ini adalah lingkaran setan yang merusak. Rendahnya kesejahteraan mengurangi kualitas pendidikan, dan kualitas pendidikan yang rendah memperlambat pembangunan nasional.

D.Reformasi Kesejahteraan sebagai Prasyarat Profesionalisme.

Tidak dapat dipungkiri pembangunan kualitas pendidikan tidak mungkin tercapai tanpa reformasi kesejahteraan pendidik. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis berikut perlu mendapat perhatian serius:

1.Penyesuaian Gaji yang Proporsional dan Layak:

Gaji harus disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan hidup layak. Gaji guru dan dosen harus kompetitif dengan profesi lain agar profesi ini kembali menjadi pilihan utama anak bangsa.

2.Penataan Sistem Sertifikasi
Sertifikasi harus digunakan sebagai instrumen peningkatan kompetensi, bukan administrasi rumit yang menghambat kinerja.

3.Pengurangan Beban Administrasi
Digitalisasi seharusnya mempermudah, bukan menambah pekerjaan. Semua beban administrasi harus didesain ulang agar esensi pengajaran lebih diutamakan.

4.Pendanaan Riset yang Konsisten
Dosen harus memiliki akses terhadap dana riset yang memadai, kompetitif, dan transparan. Tanpa riset, perguruan tinggi tidak dapat menjadi pusat inovasi.

E.Penutup: Menyudahi Krisis Senyap, Menghadirkan Masa Depan.

Pendidik adalah pilar moral dan intelektual bangsa. Mereka bekerja dalam senyap, menanamkan nilai, membentuk karakter, dan mencerdaskan generasi yang akan mengisi masa depan Indonesia. 

Selama ini, pendidik justru menjadi kelompok yang menanggung ketidakpastian finansial, tekanan administratif, dan tuntutan profesional yang tidak seimbang.

Krisis senyap ini tidak boleh lagi dibiarkan. Bangsa ini harus berani mengakui bahwa pendidikan tidak akan maju jika pendidiknya tidak dihargai.

Profesionalisme tidak boleh hanya menjadi tuntutan; ia harus diiringi penghargaan sejati baik secara ekonomi, sosial, maupun moral.

Pada akhirnya, ketika profesionalisme pendidik tidak dibayar setimpal, yang terancam bukanlah guru atau dosen semata, tetapi masa depan seluruh bangsa.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama