Sergai,garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rilis yang digelar pada Rabu (19/11/2025) di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
Dalam ungkap kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasus pertama meliputi dua laporan polisi, yakni pencurian mobil dump truk dan pencurian sepeda motor.
Pencurian Mobil Dump Truk
Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/218/VI/2024/SPKT/POLRES SERGAI pada 27 Juni 2024. Korban, Selly Tjuanda, kehilangan mobil dump truk Mitsubishi BK 9275 YM yang dikemudikan sopirnya, Mhd Puja Budi Reksa. Truk tersebut hilang pada 26 Juni 2024 di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Saat terbangun pada pukul 07.00 WIB, pelapor mendapati truk yang diparkir di dekat rumahnya telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
Pencurian Sepeda Motor
Kasus kedua dilaporkan Angga Irawan melalui LP/B/356/XI/2025 pada 1 November 2025. Sepeda motor Yamaha Vega R BK 5923 IH milik korban hilang saat diparkir di Rest Area B, Kecamatan Perbaungan pada 31 Oktober 2025. Kerugian ditaksir Rp6 juta.
Tersangka dan Penangkapan
Tersangka dalam dua kasus ini adalah Isnen alias Senen (43), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Ia ditangkap pada 7 November 2025 di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri motor menggunakan obeng. Sementara pencurian truk dilakukan tanpa alat karena kunci kontak tertinggal di kendaraan.
Motor hasil curian dijual kepada seseorang bernama Egi di Belawan seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar kos, serta membeli narkoba.
Untuk dump truk, tersangka mengaku menjualnya di daerah Sei Bamban, namun penadah maupun barang bukti tidak ditemukan.
Barang bukti yang diamankan berupa sepasang pakaian dan sandal yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kasus Kedua Pencurian Paket Logistik J&T Ekspress Senilai Rp50 Juta
Kasus kedua dilaporkan berdasarkan LP/B/366/XI/2025 pada 11 November 2025 oleh Budi Santoso, sopir truk dari PT Kencana Logistik Samudera.
Peristiwa terjadi pada 11 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Saat pelapor dan kernetnya sedang beristirahat di dalam truk box yang mengangkut paket J&T dari Jakarta menuju Aceh, pintu belakang truk ditemukan telah terbuka. Setelah dicek, 4–6 karung paket berisi rumah tangga, kosmetik, elektronik, fashion, dan otomotif telah hilang, dengan total kerugian Rp50 juta.
Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap dua tersangka utama Alfa Alkatani alias Kopet (18) dan Uka Purnama Gusti alias Uka (25)
Keduanya merupakan warga Desa Pon, Sei Bamban.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku dibantu empat pelaku lain yang kini berstatus DPO, yaitu Sultan alias Epet, Adit, Wahyu alias Badak, serta seorang penadah bernama Susi.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah para pelaku dan penadah, serta menemukan berbagai barang hasil curian, antara lain kosmetik, pakaian, alat elektronik kecil, minyak wangi, perlengkapan rumah tangga, hingga paket lain yang belum sempat dijual.
Puluhan jenis barang bukti disita polisi, diantaranya, Sandal, jam tangan, power bank, Kosmetik, parfum, pewangi ruangan, Alat terapi, sarung tangan, body wash, Goni, sabun cuci muka, racun tikus dan Paket barang logistik lainnya
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e Subs 362 KUHPidana serta Pasal 383 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Hadir dalam kegiatan ini, IPTU Binrob Situngkir, SH, MH (Kasat Reskrim), IPTU Leader Binen Manullang (Kasi Humas), IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH (Kanit Pidum), IPDA Olo Munthe (Kanit Provost) beserta Awak media (insan pers). (Syaiful).
Tags
Berita keriminal

