Ketua Asosiasi Praktisi Ekonomi Islam Indonesia (APEII)
Energi
merupakan aspek vital bagi ketahanan suatu negara. Negeri kita ini merupakan
salah satu negera terkaya di dunia dalam hal sumber daya enegi primer baik yang
dapat diperbarahui seperti energi angin, matahari, panas bumi, biomassa,
gelombanga bawah laut maupun energi yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak,
gas dan batubara. Menurut IEA pada tahun 2010 Indonesia merupakan produsen
energi primer terbesar ke-8 di dunia dibawah Cina dan Amerika Serikat yang
berada diposisi puncak. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia berdaulat dalam
energi atau terjajah?
Untuk
menjawab pertanyaan tersebut Asosiasi Praktisi Ekonomi Islam Indonesia (APEII)
berkontribusi pemikiran bagi problematika energi di negeri ini. Kita bisa
analisa berdasarkan fakta-fakta yang dapat kita indera secara langsung dengan
beberapa indikator berikut : Pengelolaan
energi, Pemamfaatan energi dan
Pendapatan sektor energi.
1.
Pengelolaan
energi
Fakta hingga
sekarang pengelolaan energi dari sisi produksi sumber energi primer Indonesia
dikuasai oleh swasta luar negeri dan swasta dalam negeri. Untuk minyak dan gas
bumi porsi Pertamina dalam pengelolaan migas sekitar 86%. Ini sudah termasuk
kerjasama dengan sejumlah Kontraktor
Kontrak Kerjasama Swasta (KKKS). Sementara untuk batubara di dominasi
swasta. BUMN Bukit Asam satu-satunya BUMN yang bergerak di sektor energi
batubara. Untuk sektor migas pemerintah
menganut sistem PSC memberikan ruang yang sama antara swasta dan Pertamina
dalam hal eksplorasi dan eksploitasi migas.
Setiap
hasil produksi dibagi berdasarkan skema tertentu berdasarkan lokasi, tingkat
kesulitan dan jumlah kandungan sumur dan sebagainya. Sebagai contoh fakta total
produksi minyak Indonesia tahun 2013 rata-rata bagi hasil 56% untuk pemerintah
dan 44% untuk KKKS termasuk didalamnya biaya pengelolaan Cost Recovery 17% (Bumi, Buletin SKK Migas, 2 Juni 2013). Bagian
KKKS diukur dari satuan minyak per barel dan harga yang ditentukan pemerintah
berdasarkan harga internasional. Bagian KKKS ini bebas dijual termasuk diekspor
ke luar negeri..
Berdasarkan
skema tersebut tidak heran KKKS lebih suka mengekspor bagian mereka dari pada dijual di dalam negeri. Disisi lain
Pertamina justru mengimpor minyak mentah dari luar negeri yang biayanya lebih
mahal. Hasil audit BPK menemukan pembelian minyak tanah dan BBM oleh Pertamina
banyak ditemukan mark-updan kongkalikong.
Padahal ada kewajiban KKKS menyisihkan sebagain dari bagiannya maksimal 25%
itupun dibeli Pertamina dengan harga internasional.
Untuk
produksi gas, didominasi oleh kontrak jangka panjang dan lebih banyak diekspor
ke luar negeri seperti ke AS, Jepang, Cina dan Korea Selatan. Sehingga alokasi
gas untuk dalam negeri sangat minim. Hal ini yang menyebabkan PLN sejumlah unit
pembangkit listriknya yang sejatinya berbahan bakar gas terpaksa menggunakan
BBM yang harganya lebih mahal. Ini jelas sekali permainannya yang merugikan PLN
karena pemerintah lebih mementingkan ekspor gas sehingga PLN mengalami kerugian
Rp 37,6 T dan penyewaan genset senilai 4 T yang ujung-ujungnya menjadi alasan
PLN menaikkan tarif dasar listrik. Hal ini juga dialami sejumlah industri yang
menggunakan gas sebagai bahan bakar dan sebagai bahan baku.
2.
Pemamfaatan
energi
Disisi pemamfaatan
energi masih di dominasi oleh BBM untuk transportasi, khusus untuk wilayah
Jabodetabek yang macet jelas pemborosan energi minyak yang sampai hari ini
solusi kemacetan belum juga selesai. Diperparah oleh harga BBM yang terus naik.
Di sektor kelistrikan malah pemerintah mencabut subsidi listrik diatas 1300 VA,
jelas ini kebijakan yang ironis di tengah sumberdaya energi negeri ini yang
melimpah. Sementara di sektor rumah tangga penggunaan gas 3 kg dihantui harga
yang akan naik. Ironis gas di ekspor dengan harga murah tapi harga gas di dalam
negeri mahal.
Untuk pemamfaatan energi terbarukan
yang melimpah masih terkendala di sisi harga yang masih belum ekonomis,
walaupun sudah ada yang menggunakan tapi volumenya masih kecil. Pemamfaatan
energi belum merata di semua wilayah. Pemamfaatan energi secara umum masih
dinikmati oleh kalangan menengah atas, sementara kalangan rakyat biasa masih
berkutat dengan “energi alam”
3.
Pendapatan
sektor energi
Pendapatan negara dalam hal APBN yang bersumber dari energi terdiri dari pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan PNBP seperti bagi hasil dan royalti. Khusus untuk sektor minyak dan gas kontraktor hanya membayar PPh sementara perpajakan berupa PPN, PBB dan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah semuanya ditanggung Pemerintah. Bahkan dengan alasan untuk menarik investor kontraktor mendapat fasilitas berupa invesment credit. Untuk batubara model kuasa pertambangan dikenakan royalti hanya 3-7% tergantung lokasi dan kualitas batubaranya. Untuk PKP2B senilai 13,5%. Tentu hal sangat menggiurkan investor terutama swasta asing dan dalam negeri. Jelas pendapatan sektor energi didominasi oleh swasta terutama asing.
Pengelolaan Energi Terpadu Berbasis Islam
Kondisi
dan situasi energi Indonesia jelas dalam posisi yang sedang terjajah adalah
suatu fakta. Kondisi ini muncul karena jeratan dan jebakan ideologi kapitalisme
dalam tata kelola energi yang menyerahkan dominasi swasta asing dan dalam
energi. Pemangku kebijakan dan praktisi energi terjebak dalam pemikiran
kapitalis dari hulu ke hilir. Pemerintah mengelola energi layak sebuah
perusahaan yang hanya profit oriented tidak
lagi sebagai penyedia publik service.
Maka diperlukan berfikir jernih dan
mendalam untuk menemukan solusi yang tepat lepas dari cengkeraman kapitalis
global dengan solusi yang berasal dari sistem Islam yaitu syariat Islam dalam
mengelola energi. Langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagai berikut :
1. Menjadikan
energi seperti minyak, gas, batubara dan sumber-sumber energi lainnya sebagai
milik umum yang wajib hanya dikelola oleh negara bukan swasta baik asing dan
dalam negeri. Tidak menjadikan energi sebagai komoditas berorientasi poifit
murni model kapitalisme. Keuntungannya dikembalikan ke publik dalam bentuk
penyediaan layanan publik (public services) yang murah bahkan gratis. Dasarnya
adalah sumber energi dalam konsep Islam adalah termasuk kategori kepemilikan
umum (al-milkiyyah al-ammah. Dalilnya
adalah hadist riwayat al-Baihaqi dan at-Tirmidzi) sebagaimana sabda Rasulullah
SAW :
“Abyadh bin Hammal pernah menghadap kepada Nabi SAW
dan memohon agar ia diberi bagian dari tambang garam yang menurut Ibnu
Mutawakkil berada di daerah Ma’rib. Lalu Beliau memberikan tambang itu kepada
Abyadh. Namun takkala orang tersebut berpaling, seseorang yang berada dalam
majelis Beliau berkata, “Tahukah Anda, bahwa yang Anda berikan adalah seperti
air yang mengalir?”. Ibnu Mutawakkil berkata : maka Rasulullah SAW mencabut
darinya.
Dalam hadist lain
yang lebih menguatkan bahwa energi adalah milik umum seperti pada sabda Rasullah SAW berikut :
وَالنَّارِ وَالْماَءِ الْكَلَإِ في ثلَاَثٍ فِي شُرَكَاءُ
اَلْمُسْلِمُوْنَ
“Al-muslimûna
syurakâ`un fî tsalâtsin: fî al-kalâ`i wa al-mâ`i wa an-nâri”
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal : padang
rumput, air dan Api”(HR.
Abu Dawud dan Ahmad).
Dengan demikian, berserikatnya kaum
Muslimin dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena
sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika
tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam
mencarinya. Artinya, berserikatnya kaum Muslimin itu karena posisi air,
padang rumput dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama
oleh suatu komunitas. Sifat ini merupakan ‘illat istinbâth[an] perserikatan kaum Muslimin dalam ketiga
hal itu. Api dalam pengertian hadist diatas
termasuk dalam pengertian energi seperti minyak, gas, batubara dan energi
lainnya.
2. Politik energi dan perhitungan energi dalam APBN dilakukan secara total. Pada APBN asumsi-asumsi hanya diterapkan pada minyak, sementara gas dan batubara tidak ada asumsi yang jelas. Disinyalir harga gas diatur oleh suatu kartel sehingga produksi gas yang kandungannya lebih banyak dari minyak hanya berkontribusi 40% dari minyak bumi. Gas lebih banyak diekspor ke Cina, Jepang, Amerika dll dengan harga murah seperti ke Cina merugikan negara setiap tahunnya lebih 100 T ini kerugian langsung. Sementara kerugian negara tidak langsung oleh PLN akibat penggunaan minyak yang harus dialihkan ke gas, tapi gas ke PLN tidak tersedia, sehingga PLN membeli gas dengan harga lebih mahal, untuk 2010-2011 sekitar 37 T pemborosan anggaran.
3. Efisiensi harus dilakukan di semua mata rantai produksi dan distribusi energi. Pemerintah harus mengimpor sekitar 540.000 barel per hari minyak tapi melalui broker, seharusnya bisa dilakukan secara langsung sehingga harga lebih murah. Disisi Pertamina juga harus mengadakan kapal-kapal tanker dengan ukuran yang tepat dan biaya operasional yang optimal, saat ini hanya sekitar 10% kapal tanker yang dimiliki Pertamina, lainnya sewa ke pihak lain. Kilang-kilang harus dibangun sesuai kebutuhan dan semua ini dipadukan dengan sistem akutansi yang transparan terbuka sehingga biaya produksi dan distribusi dapat diketahui secara detail. Sehingga mencegah korupsi dan kongkalikong pihak-pihak tertentu pemburu rente.
4. Pembenahan disisi konsumsi energi. Hal ini dapat dilakukan pada transportasi umum sebagai pemakai BBM terbesar yang dibangun secara massif untuk menekan konsumsi BBM sehingga kemacetan bisa diurai, mengurangi polusi asap kenderaan bermotor dan mengurangi pemanasan global.
5. Segera mewujudkan energi alternatif secara kontinyu dan serius. Hal ini dapat dilakukan dengan optimalisasi energi non fosil seperti energi terbarukan geothermal, angin, matahari, gelombang bawah laut dan bahan bakar nabati (biodiesel, bioethanol, biomassa dll). Potensi geothermal saja sekitar 27 Giga watt hampir sama dengan daya yang dihasilkan PLN saat ini.
6. Mendidik dan membina sumber daya manusia (SDM) yang profesional, amanah yang mempunyai pola fikir dan pola sikap yang Islami yang mau menerapkan syariat Islam dalam semua lini kehidupan.
Penutup
Islam mempunyai
solusi yang khas, integratif, komprehensif, sesuai dengan fitrah manusia yang
memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Sekarang tinggal ummat memilih solusi
Islam atau solusi kapitalis dalam persoalan tata kelola energi. Wallahu a’lam.
