Kasatpol PP Sergai “Kena Prank”? Galian C Pegajahan Ternyata Masih Beroperasi.

Sergai,garudanews//Waduh gawat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai bersama jajarannya ternyata “kena prank”, menyusul laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa aktivitas galian C diduga ilegal di Kecamatan Pegajahan masih tetap beroperasi, meski sebelumnya telah dilakukan monitoring dan pengawasan oleh Satpol PP Sergai.

Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menuai sorotan publik. 

Meski sebelumnya telah dilakukan monitoring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sergai, masyarakat melaporkan bahwa aktivitas penggalian tanah diduga ilegal tersebut masih terus berlangsung.

Pantauan wartawan di lokasi pada Kamis (12/2) siang, ternyata memang benar kedua lokasi galian c tersebut di Kecamatan Pegajahan tetap beroperasi. 

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, pasca kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi, aktivitas galian C tetap berjalan. 

Truk-truk pengangkut tanah galian dilaporkan masih lalu lalang di area tersebut.

“Masih beroperasi bang, mobil truk pengangkut tanah galian C masih keluar masuk,” ujar seorang warga kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai, dapat turun tangan melakukan penindakan agar ada kepastian hukum dan tidak muncul anggapan bahwa pelaku galian C diduga ilegal kebal hukum.

Terkait lokasi galian, Kepala Desa Pegajahan, M. Yamin Saragih, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa lokasi galian C yang sempat disebut berada di wilayah Desa Pegajahan, ternyata masuk ke wilayah administrasi Desa Bingkat.

Menindaklanjuti hal tersebut, wartawan mengonfirmasi Penjabat (Pj) Kepala Desa Bingkat, Rio. Ia membenarkan bahwa aktivitas galian C tersebut berada di Dusun Tegal Sari, Desa Bingkat. 

“Iya, lokasinya di Dusun Tegal Sari, Desa Bingkat. Jaraknya cukup jauh dari pemukiman Desa Bingkat, namun dekat dengan Desa Sukasari,” jelas Rio.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sergai, Muhammad Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait laporan masih beroperasinya galian C tersebut menyatakan pihaknya akan kembali melakukan pengecekan ke lapangan.

“Oke bang, nanti akan kami cek kembali,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Sergai bersama Camat Pegajahan telah mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Pegajahan pada Selasa (10/2/2026), menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media.

Berdasarkan hasil monitoring saat itu, terdapat dua lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C, masing-masing di Dusun IVB Desa Sukasari dan Dusun Karang Sari Desa Pegajahan. 

Di lokasi Desa Sukasari tidak ditemukan aktivitas penggalian, namun alat berat masih berada di lokasi. Sementara di Desa Pegajahan, warga melaporkan aktivitas galian masih berlangsung.

Kasatpol PP Sergai, M. Wahyudi, sebelumnya menyampaikan bahwa saat dilakukan pengecekan, pihaknya tidak menemukan aktivitas penggalian secara langsung di lokasi yang didatangi.

“Personel Satpol PP bersama Camat Pegajahan melakukan monitoring dan pengawasan. Saat pengecekan, tidak ditemukan aktivitas, hanya alat berat yang tertinggal di lapangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki perizinan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunannya. 

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dari aparat berwenang guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum.(Tim).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama