Medan Labuhan.garudanewa//
Pembangunan pabrik pengelolaan minyak makan PT. Agro Raya Mas kembali di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan menjadi polemik dikalangan masyarakat sekitar pabrik.
Terutama yang menjadi sorotan masyarakat yakni mengenai izin tentang izin PBG dan Amdalnya.
Pasalnya, kebakaran hebat yang melanda pabrik tersebut sempat membuat trauma masyarakat sekitar.
Bahkan, masyarakat sekitar juga telah beberapa kali menyampaikan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Medan untuk menolak pembangunan kembali PT. Agro Raya Mas.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Medan Labuhan Ganda Simbolon kepada wartawan, Jumat 13 Febuari 2026 mengatakan pihaknya merasa senang dengan berdirinya pabrik di sekitar, tapi untuk pembangunan kembali PT. Agro Jaya Mas, dirinya meminta agar pemerintah Kota Medan mengkaji ulang izin perusahaan tersebut.
"Pada dasarnya kami senang ada pabrik yang berdiri di tempat kami, namun kan banyak faktor juga yang harus menjadi pertimbangan oleh pihak pemerintah dan pengusaha. Terutama dampak lingkungan sekitar pabrik,"ucapnya.
Lebih lanjut Ganda mengatakan, apa yang terjadi terhadap PT. Agro Jaya Mas beberapa bulan yang lalu masih menyisakan trauma bagi masyarakat sekitar.
"Kami masih ingat kebakaran besar yang melanda perusahaan pengelolaan minyak makan tersebut, yang membuat warga sekitar trauma dan dibayang bayangi ketakutan,"ujarnya.
Ganda juga menyampaikan, pasca kebakaran masyarakat di tiga lingkungan yang berada di sekitar pabrik telah beberapa kali RDP dengan DPRD Medan agar tidak memberi izin pembangunan kembali PT. Agro Raya Mas.
"Kami sudah beberapa kali RDP dengan DPRD Medan dan Pemko Medan untuk tidak lagi memberikan izin pembangunan PT. Agro Raya Mas,"jelasnya.
Bahkan, dalam surat permohanan warga ada beberapa poin permintaan yang disampaikan dalam RDP diantaranya.
1. Warga memendam trauma atas kebakaran pabrik PT. Agro Raya Mas terjadi tanggal 23 Juli 2025 dan tidak mau terulang kembali.
2. PT. Agro Raya Mas tidak memberikan manfaat bagi warga Kelurahan Sei Mati, karena tidak mempekerjakan warga Kelurahan Sei Mati.
3. Lokasi pabrik PT. Agro Raya Mas berada di area pemukiman warga Lingkungan 17, Kel. Sei Mati, Lingkungan 6, Kel. Martubung dan Lingkungan 7, Kel. Pekan Labuhan.
4. Keberadaan pabrik PT. Agro Raya Mas mencemari lingkungan, baik limbah minyak, polusi udara dan polusi suara (kebisingan mesin pabrik).
5. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai klasifikasi jalan kelas III C yang meliputi jalan lokal dan lingkungan yang mengatakan bahwa muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton yang mana Jl. Ilyas Kel. Sei Mati, Kec. Medan Medan Labuhan merupakan kelas III C.
Maka, kami warga bermohon dan meminta Pimpinan DPRD Kota Medan agar mem portal dan memasang rambu jalan di Jalan Ilyas sesuai kelasnya yakni kelas III C melalui Dinas Perhubungan.
Selama ini, PT. Agro Raya Mas telah melanggar aturan Permenhub terkait klasifikasi kelas jalan yang mana mobilisasi pabrik tersebut bermuatan 30 ton keatas mengakibatkan Jalan Ilyas menjadi rusak.
Dalam kesempatan ini, Ganda Simbolon berharap berdasarkan poin-poin dasar permohonan diatas, pihaknya sangat berharap agar Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan meninjau ulang seluruh perizinan sekaligus menutup pabrik PT Agro Raya Mas. (MK)
Tags
Berita Peristiwa
