Tudingan Terhadap Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli, Itu Sangat Keliru.

Medan.garudanews//Terkait tudingan kepada Herdi (48) sebagai Kepala lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan diduga bukan warga setempat yang di angkat oleh Zulkifli S Pulungan selaku Camat Medan Marelan itu sangat keliru.

Dugaan tersebut, tidak mendasar dalam pemberitaan di salah satu media online yang terbit Sabtu (31/01/2026) lalu, sebab Hardi (48) memiliki Kartu Keluarga (KK) tinggal di Lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Medan Utara Pers (MUP) Syahril Efendi Damanik angkat bicara terkait tudingan terhadap Herdi (48) sebagai kepala Lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan yang diduga bukan penduduk Lingkungan 3 yang menjabat sebagai Kepling.

Itu sangat keliru dan tidak mendasar terhadap bukti bukti autentik yang di beritakan di media online beberapa hari yang lalu, hendaknya oknum wartawan yang memberitakan terlibih dahulu harus mengkroscek mencari tau kepemilikan data maupun Kartu Keluarga (KK) milik Herdi. 

Mengkeritisi pihak puspika di kecamatan Medan Marelan itu sah sah saja, asalkan tepat sasaran dalam penulisan menjadi suatu pemberitaan, jangan dibilang pihak muspika Kecamatan mengangkangi atura undang undang untuk mengangkat seorang menjadi Kepala Lingkungan.

Menjadi oknum wartawan bukan asal menulis saja, melainkan harus tau Undang Undang Pers Tahun 1999 tentang isi dan pungsi menjadi wartawan, seharusnya oknum wartawan tersebut harus konfirmasi terhadap orang yang mau di angkat pemberitaannya, jangan asal memberitakan. Sebut bang Manik kepada awak media.

Lanjut bang Manik, dengan mengatakan kalau Herdi tinggal di Lingkungan 3, Ia juga  sebagai kepala lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, sebelum menjabat Kepala Lingkungan Herdi memiliki usaha kecil di Pasar 4 Barat Medan Marelan.

Harapan Bang Manik kepada oknum wartawan supaya mengerti Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik wartawan (Jurnalis)  tentang fungsi sebagai landasan moral dan pedoman perilaku profesional bagi wartawan.

Tujuannya adalah menjamin kemerdekaan Pers, meningkatkan kredibilitas, menjaga integritas, serta memastikan pemberitaan akurat, berimbang dan tanggung jawab kepada publik. Jelas Bang Manik.(Tim Pan).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama