MEMUAT WAKTU...

Dua Pelaku Penculikan Anak Dan Pembunuhan Di Sergai Ditangkap, Motif Dendam.

Sergai,garudanews//Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada tindak pidana pembunuhan. Dua pelaku, masing-masing Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30), telah diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Sergai AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026), menyebutkan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dua laporan polisi terkait kasus penculikan anak dan pembunuhan yang saling berkaitan.

Kasus Penculikan Anak
Kasus penculikan dilaporkan dengan nomor LP/B/88/III/2026 tanggal 7 Maret 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 3 tahun bernama Fitrianti alias Fitri, warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.

Pelapor dalam kasus ini adalah kakek korban, Efendi (64), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku Anita alias Utet membawa korban dari depan rumahnya, kemudian menyerahkannya kepada Zulkifli alias Kifli yang merupakan ayah tiri korban.

Keduanya sempat membawa korban ke wilayah Galang hingga ke Kota Medan, dan berpindah-pindah tempat selama beberapa hari. Bahkan, korban sempat dititipkan kepada warga dengan alasan sebagai anak kandung pelaku.

Pada 6 Maret 2026, kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun aksinya diketahui warga. Anita berhasil diamankan, sementara Zulkifli sempat melarikan diri.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Pembunuhan

Sementara itu, kasus pembunuhan terungkap berdasarkan laporan penemuan mayat pada 9 Maret 2026 di Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Korban diketahui bernama Irawati alias Ira (58), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan nenek dari korban penculikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku pembunuhan adalah orang yang sama dengan pelaku penculikan.

Zulkifli alias KifliI akhirnya ditangkap pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, setelah sebelumnya melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban pada 7 Maret 2026 di rumah Anita alias Utet.

Modus yang dilakukan yakni dengan mengajak korban datang ke rumah pelaku untuk membicarakan keberadaan cucunya. 

Saat korban hendak pulang, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekik, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap hingga korban meninggal dunia.

Setelah itu, jasad korban dibuang di sekitar lokasi pembakaran sampah di depan rumah pelaku. Pelaku juga sempat mengambil sejumlah barang milik korban.

Motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi pelaku Anita terhadap keluarga korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, surat penitipan anak, serta berbagai perhiasan dan barang lainnya.

Sementara itu, beberapa dokumen milik korban seperti paspor dan kartu keluarga dilaporkan belum ditemukan.

Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat

Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra, S.H, M.H, Kabag OPS. Kompol. 

David Sinaga, SH, Ps. Kasi Humas, Iptu. LB Manulang, Kasat Reskrim Sergai, AKP. Binrod Situngkir, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata dan Kanit PPA Sergai, Januarman Siahaan, S.H., M.H (Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama