MEMUAT WAKTU...

Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Arogan dan Intimidasi PKL Di Areal Lampu Merah Sentul.

​Cibinong.garudanewsnet//Tindakan represif yang menyerupai praktik premanisme diduga dilakukan oleh sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di area lampu merah Sentul. 
Rabu 20 - 5 - 2026.

Aksi tersebut memicu protes warga dan pengunjung yang berada di tempat kejadian, karena dilakukan tanpa prosedur penyitaan yang jelas dan disertai ancaman fisik.

​Menurut keterangan para pedagang di lokasi, ketegangan bermula saat armada truk Satpol PP tiba di lokasi. 

Tanpa adanya surat peringatan atau sosialisasi terlebih dahulu, petugas langsung turun dan menyita barang dagangan milik warga secara paksa.
​Penyitaan Tanpa Prosedur: 

Petugas langsung mengambil termos milik pedagang kopi keliling. Di titik yang sama, lapak milik Ibu YNT juga menjadi sasaran; meja lesehan dan karpet disita tanpa disertai surat perintah penyitaan dari pengadilan.

​Sempat terjadi aksi tarik-menarik karpet antara petugas dengan anak Ibu YNT. Mirisnya, oknum petugas diduga mengeluarkan kalimat intimidasi bernada ancaman. "

Saya anak sini, kalau mau hidup di Bogor," ujar petugas tersebut ditirukan oleh saksi di lokasi.

​Suami Ibu YNT yang mencoba mempertanyakan legalitas surat tugas dan surat penyitaan justru mendapat perlakuan beringas. 

Bukannya memberikan penjelasan secara humanis, oknum petugas malah menantang suami korban untuk beradu fisik.

​Menanggapi peristiwa tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Pos Satpol PP di area Stadion Pakansari.

Komandan Regu (Danru) yang memimpin operasi, Riduwan, mengaku tidak mengetahui adanya tindakan intimidasi dan arogansi yang dilakukan anggotanya di lapangan.

​"Saya tidak mengetahui sama sekali kejadian (intimidasi) tersebut. Saya berjanji akan mencari tahu siapa anggota yang melakukan tindakan tersebut," tegas Riduwan saat memberikan keterangan kepada media.
​Insiden ini menambah daftar panjang catatan negatif mengenai pola penertiban PKL di wilayah Kabupaten Bogor. 

Masyarakat berharap agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), tanpa harus menggunakan cara-cara yang intimidatif.

​Suara PKL juga harus didengarkan oleh bapak Bupati Rudy Sumanto supaya memberikan kepada kami lapak untuk berjualan yang aman supaya kami tidak merasa ketakutan,kami bukan pencuri yang harus dikejar kejar oleh Satpol PP,

kami berusaha cari nafkah untuk mencukupi kebutuhan anak dan keluarga kami,kami disini meminta keadilan kepada pemerintah Kabupaten Bogor supaya jangan ada istilah anak kandung dan anak tiri.

kita lihat di areal stadiun Pakansari yang mana PKL sudah jelas dilarang berjualan masih ada pedagang yang berjualan, dimana sila ke 5 Pancasila yang menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Team).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama