Sergai,garudanews.net//Upaya pemberantasan narkotika yang terus digencarkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai di bawah kepemimpinan AKBP Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H. mendapat perhatian publik.
Pasalnya, dari sejumlah operasi dan razia yang dilakukan beberapa waku lalu, mayoritas pihak yang diamankan masih didominasi pemakai (pengguna) atau penyalahguna narkotika yang kemudian berujung menjalani rehabilitasi.
Meski berbagai operasi penindakan dan razia telah dilakukan secara berkelanjutan, hingga saat ini para wartawan yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala BNNK Sergai terkait perkembangan proses hukum terhadap para terduga pelaku yang diamankan dalam sejumlah operasi tersebut.
Informasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara, khususnya terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika, masih belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil operasi yang digelar mampu mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menjadi target utama pemberantasan narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Namun demikian, publik hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan proses hukum terhadap para terduga pelaku yang diamankan, khususnya mereka yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika maupun yang ditemukan bersama barang bukti dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan berbagai operasi gabungan yang melibatkan BNNK Sergai, Polres Serdang Bedagai, TNI, Polisi Militer (PM), hingga Satpol PP berhasil menjaring puluhan orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Salah satu operasi besar dilakukan pada 15–16 April 2026 melalui razia terpadu di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Serdang Bedagai.
Operasi yang dimulai sejak malam hingga dini hari itu menyasar beberapa lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkotika.
Di Cafe Madu, Kecamatan Sei Bamban, petugas menemukan dua pengunjung positif narkotika setelah menjalani tes urine.
Razia kemudian berlanjut ke kawasan Pondok Ringin, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, dan mendapati 26 orang pengunjung terindikasi menggunakan narkotika.
Tim gabungan selanjutnya kembali melakukan pemeriksaan di THM Captain American setelah menerima informasi adanya aktivitas hiburan yang kembali berlangsung.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 22 orang lainnya positif narkotika.
Secara keseluruhan, sebanyak 50 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.
Setelah dilakukan asesmen, 48 orang dikategorikan sebagai penyalahguna tingkat ringan hingga sedang dan menjalani rehabilitasi. Sementara dua orang lainnya masuk kategori pengguna berat.
Operasi pemberantasan narkotika kembali dilakukan melalui Operasi Saber Bersinar 2026 pada 9 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Di sebuah gardu di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, petugas mengamankan enam orang laki-laki.
Dari salah satu yang diamankan ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu, alat bantu berupa skop dari pipet plastik, serta uang tunai Rp765.000. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif metamfetamin.
Penggerebekan berikutnya dilakukan di kawasan Pasar Desa Pon. Petugas mengamankan tiga laki-laki dan satu perempuan serta menemukan satu klip kecil berisi diduga sabu.
Selain itu, ditemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyebut barang bukti diduga terkait dengan seorang terduga bandar berinisial Adudu.
Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung dan hingga kini dikabarkan masih dalam pencarian.
Beberapa hari kemudian, BNNK Sergai kembali menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, yakni Cafe Amel, Cafe Elo Pondok Ringin, dan Cafe Captain Amerika pada 10–11 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tujuh pengunjung laki-laki dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor BNNK Sergai guna menjalani asesmen medis dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian operasi tersebut menunjukkan komitmen BNNK Sergai dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait efektivitas operasi tersebut dalam menyentuh jaringan peredaran dan bandar narkotika yang menjadi pemasok utama.
Menanggapi hal itu, Ketua FKI 1 Sergai M. Nur Bawean menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Serdang Bedagai tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pengguna atau pelaku kelas bawah.
Menurutnya, aparat penegak hukum, termasuk BNNK Serdang Bedagai, harus lebih fokus membongkar jaringan serta menangkap bandar yang menjadi sumber peredaran narkotika di tengah masyarakat.
"Kami mendukung pemberantasan narkoba, tetapi jangan hanya pengguna yang diamankan.
Bandar dan jaringan besar juga harus ditindak tegas agar peredaran narkoba benar-benar bisa diputus," tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong Kepala BNNK Serdang Bedagai untuk melakukan pengawasan internal terhadap seluruh personel guna memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kami berharap apabila ditemukan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, Kepala BNNK Serdang Bedagai, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa dalam Operasi Bersinar yang dilakukan dengan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba, pihaknya mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki barang bukti narkotika.
Kedua tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada Polres Serdang Bedagai untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pada operasi yang digelar pada April lalu, BNNK Sergai juga mengamankan puluhan pengguna narkoba yang hasil tesnya dinyatakan positif.
Terhadap para pengguna tersebut dilakukan asesmen dan rehabilitasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat ketergantungan mereka dinilai tidak terlalu tinggi sehingga menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi tim asesmen.
Sementara dua orang lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditempatkan di Panti Rehabilitasi Jopan untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
AKBP Siti Rohani juga mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan di tiga kafe, pihaknya menemukan tujuh orang yang positif menggunakan narkoba. Seluruhnya telah menjalani proses rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi informasi yang beredar terkait kewenangan BNNK dalam melakukan penindakan dan proses hukum, AKBP Siti Rohani menegaskan bahwa BNNK tetap memiliki kewenangan tersebut.
Namun, keterbatasan anggaran, khususnya untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan, menjadi kendala dalam pelaksanaannya.
"Kami bukan tidak memiliki kewenangan. Kewenangan itu tetap ada, namun saat ini kami terkendala pada ketersediaan anggaran untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses penangkapan dan penanganan kasus yang dilakukan BNNK Sergai telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, AKBP Siti Rohani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba agar tidak semakin meluas di Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kita harus bekerja sama agar peredaran narkoba di Sergai tidak semakin marak dan meluas.
Kita harus menyelamatkan generasi muda, khususnya para pelajar, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dalam upaya pencegahan, BNNK Sergai, lanjutnya, terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Pihaknya secara aktif turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat serta mengajak para kepala desa untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami terus melakukan sosialisasi dan pencegahan hingga ke desa-desa. Kami mengajak para kepala desa untuk bersama-sama merangkul masyarakat dan memperkuat komitmen dalam memberantas narkoba.
BNNK tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari media, Forkopimda, pemerintah desa, hingga seluruh lapisan masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal," pungkasnya.
Diketahui, BNN Republik Indonesia telah mencabut kewenangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dalam melakukan penyidikan kasus narkotika.
Kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan sumber daya manusia serta kebutuhan penyidik yang lebih profesional.
Saat ini, kewenangan penyidikan perkara narkotika sepenuhnya berada di bawah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). (Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa
