Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau bongkar rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Hairunnas (47), warga Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia dikenal dengan sebutan Kapak Merah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH, MH.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait pencurian dua unit outdoor AC di SD IT Permata Firdaus pada 29 Maret 2026, dengan kerugian ditaksir Rp2,5 juta.
Laporan kedua terkait aksi bongkar rumah yang terjadi pada 30 Mei 2026 di Dusun VI Desa Firdaus, dengan kerugian korban mencapai sekitar Rp8 juta.
Dalam kasus kedua, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit televisi 32 inci, kompresor AC, telepon genggam, tablet, jam tangan, tabung gas 3 kg, hingga beberapa barang rumah tangga lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram hasil kejahatan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Putra alias Centong yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan memantau situasi dan membawa barang hasil curian, sementara rekannya bertugas merusak jendela rumah menggunakan obeng dan masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus dengan memburu pelaku lainnya serta penadah barang hasil curian.
Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal
