Sergai,garudanews.net//Puluhan warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai di Sei Rampah, Kamis (2/7/2026) siang.
Mereka membentangkan poster berisi aspirasi dan tuntutan terkait persoalan lahan yang mereka klaim.
Kedatangan warga bertujuan menyampaikan langsung pengaduan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara beserta jajaran yang saat itu tengah berada di kantor BPN Sergai dalam agenda mediasi sengketa tanah di Kecamatan Sipispis antara masyarakat Nagur Bolag dengan PT Bridgestone.
Aksi tersebut dipimpin Bantu Saragih yang disebut sebagai keturunan Raja Naik Silangit, didampingi penasihat hukum Maspriadi Girsang, SH, Rustam Efendi, SH, dan Yudi, SH, MH.
Dalam keterangannya, Bantu Saragih menyebutkan pihaknya menemukan kejanggalan terkait status Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 184 hektare yang dipermasalahkan.
“Awalnya kami menduga lahan tersebut tidak memiliki HGU. Namun setelah kami mengajukan permohonan ke Jakarta, kami diarahkan ke BPN Serdang Bedagai karena objek berada di wilayah ini,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan surat dari BPN Sergai, lahan tersebut tercatat sebagai HGU Nomor 3 atas nama PT Cinta Raja dengan ejaan lama.
Namun di lapangan, pihaknya juga menemukan adanya HGU Nomor 5 atas nama PT Cinta Raja dengan ejaan baru.
“Yang menjadi pertanyaan kami, HGU mana yang sebenarnya berlaku atas lahan tersebut. Mengapa ada perbedaan antara HGU Nomor 3 dan Nomor 5,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Usman Jakfar, menyarankan masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi ke DPRD Sumut.
“Kami minta masyarakat melayangkan surat secara resmi. Nantinya akan kami tindak lanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil pihak-pihak terkait agar diperoleh informasi yang lengkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menjelaskan bahwa kedatangan masyarakat berkaitan dengan konflik HGU antara warga dengan PT Cinta Raja.
“Permasalahan ini terkait HGU yang saat ini dikelola oleh PT Cinta Raja. Masyarakat mengklaim sebagian lahan tersebut adalah milik mereka dan meminta agar dikeluarkan dari wilayah HGU,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD Sumut juga telah menyarankan agar masyarakat mengajukan permohonan resmi guna memfasilitasi pelaksanaan RDP sebagai tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.(Syf).
Tags
Berita Peristiwa
