Sergai,Garudanews.net//Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus mediasi terkait konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat Nagur Bolag dengan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja.
Pertemuan berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., bersama jajaran anggota Komisi A. Turut hadir Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.AP., perwakilan BPN Simalungun, Raja Nagur Bolag Alinson Damanik, masyarakat setempat, serta tim penasihat hukum masyarakat, Gusti Ramadhan, S.H. dan Rustam Efendi, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja tidak menghadiri undangan.
Perusahaan diketahui telah mengirimkan surat kepada DPRD Sumut yang berisi permohonan maaf serta permintaan penjadwalan ulang mediasi.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, menyampaikan bahwa agenda rapat masih sebatas mendengarkan penjelasan dari BPN terkait permasalahan yang berkembang, sekaligus merumuskan langkah lanjutan penyelesaian sengketa.
“Hari ini kami mendengar penjelasan dari BPN dan memberikan masukan terkait langkah-langkah yang harus ditempuh.
Permasalahan ini rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk pembahasan lebih lanjut. Sampai saat ini belum ada keputusan karena prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut. Meski demikian, pihaknya berharap seluruh pihak tetap menjaga situasi kondusif.
“Kami mengusulkan agar tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat di sekitar areal perkebunan. Proses hukum masih berjalan, sehingga suasana harus tetap dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan forum untuk menampung aspirasi masyarakat terkait konflik lahan HGU di wilayah Sipispis.
“Agenda hari ini adalah rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut terkait konflik lahan HGU di Sipispis. DPRD menampung seluruh keluhan masyarakat dan nantinya akan memberikan rekomendasi.
Karena rapat baru selesai, hasil akhirnya belum dapat disimpulkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, undangan rapat sepenuhnya diterbitkan DPRD Sumut, sementara BPN Serdang Bedagai hanya bertindak sebagai tuan rumah karena lokasi konflik berada di wilayah tersebut.
Sebelumnya, konflik lahan di Kecamatan Sipispis sempat memanas. Pada Kamis (25/6/2026), terjadi insiden di Desa Tinokkah yang menyebabkan sedikitnya 27 unit sepeda motor dan satu unit truk fuso terbakar.
Peristiwa itu diduga berkaitan dengan sengketa lahan antara ratusan warga yang mengatasnamakan kelompok Nagur Bolag dengan pihak perusahaan.
Hingga kini, proses penyelesaian konflik lahan tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama instansi terkait.(Syf)
Tags
Berita Peristiwa
